Larangan Pungutan Uang Komite, Disdik Butuh Rp7 Milair Pertahun Untuk Guru Honor

By Taslimahudin 12 Agu 2016, 16:09:39 WIBKabar Batam

Larangan Pungutan Uang Komite, Disdik Butuh Rp7 Milair Pertahun Untuk Guru Honor

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin


Media Center Batam - Pendidikan gratis tingkat SMA sederajat di Batam sudah  diterapkan pada tahun ajaran ini. Karena kebijakan itu berlaku, maka gaji guru honor dan tenaga kependidikan ditingkat SMA mendapatkan haknya melalui anggaran daerah, bukan lagi uang komite.

Sebelumnya, gaji mereka diambil dari pungutan uang komite yang dibebankan kepada orang tua siswa perbulan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin mengatakan, untuk menutupi itu semua, maka pihaknya menyiapkan dana untuk menggaji guru honor dan tenaga kependidikan.

“Pertahun kita butuh sekitar Rp7 miliar untuk guru honor dan tenaga kependidikan,”ujar Muslim, Jumat (12/8).

Katanya, karena Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini belum disahkan, maka alokasi tersebut akan diambil dari pos lain yang memungkinkan dengan landasan Perwako nantinya.

Seperti diketahui,  menghapus uang pungutan komite atau uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK. Kebijakan itu resmi berlaku mulai tahun ajaran baru 2016/2017.

”Seperti janji saya dulu pada bapak/ibu, maka uang komite akan dihapus,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Menurut Rudi, selama ini pemerintah memang tidak melarang pungutan uang komite untuk jenjang pendidikan menengah. Pasalnya, kebijakan untuk membebaskan uang SPP selama ini hanya berlaku untuk jenjang pendidikan dasar 9 tahun atau dari tingkat SD hingga SMP, namun tidak menjangkau hingga tingkat SMA/SMK.

”Tapi setelah saya melihat keuangan daerah juga sudah mulai lumayan (cukup), maka kita putuskan (uang komite) dibebaskan,” papar Rudi.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment