- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Larangan Pungutan Uang Komite, Disdik Butuh Rp7 Milair Pertahun Untuk Guru Honor
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Empat JCH Kloter 4 BTH Tunda Berangkat Ke Arab Saudi0
- Deputi BI Resmikan BI Corner di Poltek Negeri Batam0
- Pembangunan Infrastruktur Maritim dan Pariwisata Jadi Sorotan BI0
- Dorong Nelayan Transaksi Non Tunai, BI Luncurkan Kartu Lantera0
- Pawai Budaya dan Pembangunan Meriahkan HUT RI ke-71 Tingkat Kota Batam0
Media Center Batam - Pendidikan gratis tingkat SMA sederajat di Batam sudah diterapkan pada tahun ajaran ini. Karena kebijakan itu berlaku, maka gaji guru honor dan tenaga kependidikan ditingkat SMA mendapatkan haknya melalui anggaran daerah, bukan lagi uang komite.
Sebelumnya, gaji mereka diambil dari pungutan uang komite yang dibebankan kepada orang tua siswa perbulan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin mengatakan, untuk menutupi itu semua, maka pihaknya menyiapkan dana untuk menggaji guru honor dan tenaga kependidikan.
“Pertahun kita butuh sekitar Rp7 miliar untuk guru honor dan tenaga kependidikan,”ujar Muslim, Jumat (12/8).
Katanya, karena Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun ini belum disahkan, maka alokasi tersebut akan diambil dari pos lain yang memungkinkan dengan landasan Perwako nantinya.
Seperti diketahui, menghapus uang pungutan komite atau uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk jenjang pendidikan SMA/SMK. Kebijakan itu resmi berlaku mulai tahun ajaran baru 2016/2017.
”Seperti janji saya dulu pada bapak/ibu, maka uang komite akan dihapus,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Menurut Rudi, selama ini pemerintah memang tidak melarang pungutan uang komite untuk jenjang pendidikan menengah. Pasalnya, kebijakan untuk membebaskan uang SPP selama ini hanya berlaku untuk jenjang pendidikan dasar 9 tahun atau dari tingkat SD hingga SMP, namun tidak menjangkau hingga tingkat SMA/SMK.
”Tapi setelah saya melihat keuangan daerah juga sudah mulai lumayan (cukup), maka kita putuskan (uang komite) dibebaskan,” papar Rudi.