- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
KPPU Dorong Pemko Buat Aturan Terkait Ojek
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah (KPPU KPD) Batam merekomendasikan penyusunan aturan daerah terkait angkutan ojek. Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyedia jasa transportasi roda dua tersebut, baik yang menggunakan aplikasi dalam jaringan (online) maupun konvensional.
"Jangan dihapus. Tapi dibuat aturan yang menguntungkan semua pihak. Seperti Bogor yang ada Perwakotnya (peraturan walikota). Diharapkan Batam buat seperti itu," kata Kepala KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar di Batam Centre, Selasa (13/6).
Ia akui ojek memang tidak masuk dalam alat transportasi resmi. Namun keberadaannya juga tidak bisa diabaikan karena memenuhi kebutuhan masyarakat. Maka pemerintah harus menyediakan layanan transportasi yang terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat sebelum menghapuskan ojek.
Lukman mengatakan pihaknya sudah mengundang Dinas Perhubungan untuk membahas hal ini. Dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Yusfa Hendri. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa saat ini sedang digodok aturan yang tepat untuk ojek khususnya di Kota Batam.
"Mereka ingin ada kesinambungan antara ojek pangkalan dan ojek online. Perlu dibuat rumusan yang menguntungkan semua pihak. Sampai saat ini belum ditentukan efektifnya seperti apa," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, KPPU juga menyampaikan tiga poin terkait transportasi online. Poin yang disampaikan berdasarkan pada pengalaman KPPU dalam penanganan masalah transportasi online di daerah lain.
"Pertama, menolak adanya kuota untuk armada online. Kedua, meminta agar tidak ada tarif bawah, sementara batas atas masih memungkinkan. Dan ketiga, terkait kepemilikan," ujarnya.
Menurut KPPU, jumlah armada transportasi online ini tidak perlu ada pembatasan karena sebagian besar pengemudinya hanya kerja sampingan. Sehingga tidak bisa dijamin keseimbangan antara penawaran dan permintaan (supply-demand).
"Misal kebutuhan 1000, dibuat pembatasan 1000. Apakah penuhi kebutuhan? Belum tentu. Karena bisa jadi hanya 20 persen yang full time, sisanya hanya malam misalnya. Jadi biar pasar yang menentukan apakah kuotanya tinggi atau tidak," kata Lukman.