KPPU Dorong Pemko Buat Aturan Terkait Ojek

By Kartika Pada : 14 Jun 2017, 15:22:16 WIB, - Kategori : Kabar BatamKPPU Dorong Pemko Buat Aturan Terkait Ojek

Media Center Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah (KPPU KPD) Batam merekomendasikan penyusunan aturan daerah terkait angkutan ojek. Peraturan ini diharapkan menjadi acuan bagi penyedia jasa transportasi roda dua tersebut, baik yang menggunakan aplikasi dalam jaringan (online) maupun konvensional.

"Jangan dihapus. Tapi dibuat aturan yang menguntungkan semua pihak. Seperti Bogor yang ada Perwakotnya (peraturan walikota). Diharapkan Batam buat seperti itu," kata Kepala KPPU KPD Batam, Lukman Sungkar di Batam Centre, Selasa (13/6).

Ia akui ojek memang tidak masuk dalam alat transportasi resmi. Namun keberadaannya juga tidak bisa diabaikan karena memenuhi kebutuhan masyarakat. Maka pemerintah harus menyediakan layanan transportasi yang terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat sebelum menghapuskan ojek.

Lukman mengatakan pihaknya sudah mengundang Dinas Perhubungan untuk membahas hal ini. Dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Yusfa Hendri. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa saat ini sedang digodok aturan yang tepat untuk ojek khususnya di Kota Batam.

"Mereka ingin ada kesinambungan antara ojek pangkalan dan ojek online. Perlu dibuat rumusan yang menguntungkan semua pihak. Sampai saat ini belum ditentukan efektifnya seperti apa," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, KPPU juga menyampaikan tiga poin terkait transportasi online. Poin yang disampaikan berdasarkan pada pengalaman KPPU dalam penanganan masalah transportasi online di daerah lain.

"Pertama, menolak adanya kuota untuk armada online. Kedua, meminta agar tidak ada tarif bawah, sementara batas atas masih memungkinkan. Dan ketiga, terkait kepemilikan," ujarnya.

Menurut KPPU, jumlah armada transportasi online ini tidak perlu ada pembatasan karena sebagian besar pengemudinya hanya kerja sampingan. Sehingga tidak bisa dijamin keseimbangan antara penawaran dan permintaan (supply-demand).

"Misal kebutuhan 1000, dibuat pembatasan 1000. Apakah penuhi kebutuhan? Belum tentu. Karena bisa jadi hanya 20 persen yang full time, sisanya hanya malam misalnya. Jadi biar pasar yang menentukan apakah kuotanya tinggi atau tidak," kata Lukman.