- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
KPK: ULP Harus Berdiri Sendiri
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantas Korupsi (Kasatgas Wilayah II Korsupgah KPK), Adlinsyah Malik Nasution mengatakan jika pemerintah daerah mau bekerja dengan baik, ada dua hal yang perlu jadi perhatian. Pertama yakni unit layanan pengadaan (ULP), dan kedua adalah pelayanan publik.
"ULP itu harus berdiri sendiri. Pejabatnya tidak boleh ada yang merangkap. ULP orangnya harus independen. Bagaimana mungkin bapak ibu mau dapat melaksanakan pengadaan dengan baik kalau kakinya dua (bertugas di dua tempat)," kata dia dalam monitoring dan evaluasi korsupgah di Kantor Walikota Batam, Selasa (6/2).
Ia yakin pemerintah daerah di Kepulauan Riau bisa mencari pegawainya yang sudah bersertifikat pengadaan untuk ditugaskan khusus di ULP. Karena hal ini sudah banyak dilakukan di beberapa tempat.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saran dari KPK tersebut sudah dilakukan di Pemerintah Kota Batam, sejalan dengan rencana aksi pemberantasan korupsi KPK. Mulai tahun ini tidak ada lagi pegawai ULP yang merangkap di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. Mereka semua sudah dijadikan staf di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Ada 30 orang di enam pokja (kelompok kerja) yang diambil dari SKPD lain. Jadi tidak ada lagi orang yang di PU (pekerjaan umum). Kita minta PU lepaskan orang, spesial untuk pengadaan infrastruktur. Begitu juga dinas teknis lainnya, lepas dari instansi induknya. Dan mereka sudah di-SK-kan oleh Walikota," kata Amsakar.
Saat ini Pemko Batam juga sedang menyusun kode etik untuk bagian pengadaan. Draft-nya sudah ada, dan akan dijadikan Peraturan Walikota. Aturan tersebut akan menjadi pegangan bagi para pegawai yang bertugas di bagian pengadaan tersebut.
