Komite III DPD RI Kumpulkan Masukan Untuk RUU PKS

By Kartika 28 Jun 2016, 15:19:45 WIBKabar Batam

Komite III DPD RI Kumpulkan Masukan Untuk RUU PKS

Keterangan Gambar : Komite III DPD RI Kumpulkan Masukan Untuk RUU PKS


Media Center Batam - Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Batam untuk mengumpulkan masukan terkait Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Lantai V Kantor Walikota Batam, Selasa (28/6).

Ketua rombongan, Hardi S. Hood mengatakan berdasarkan catatan, Undang-undang yang ada saat ini belum memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Dengan lahirnya Undang-undang inisiatif DPD RI ini, kita berharap ke depan tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Hardi membuka rapat.

Tim Ahli Pembahasan RUU dari Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan memang perlu ada perubahan dari Undang-undang yang berlaku saat ini. Karena aturan yang ada sekarang belum mengakomodir perlindungan korban.

"Untuk perempuan dewasa saat ini mengacu pada KUHP, atau UU KDRT, atau Undang-undang perdagangan manusia. Scoop-nya sangat kecil. Sedangkan untuk anak Undang-undang perlindungan anak. KUHAP juga tidak mengakomodir perlindungan korban. Karena korban yang harus membuktikan sudah menjadi korban kekerasan," terang Sri.

Ia menjelaskan selama ini dukungan masyarakat untuk menjadi saksi dalam kasus kekerasan masih minim. Alasannya karena banyak yang menilai bahwa kejadian tersebut merupakan aib.

"Anggaran untuk visum juga hampir tidak ada. Sehingga korban sendiri yang harus menyiapkan untuk visum," ujarnya.

Asisten Pemerintahan Setdako Batam, Syuzairi memberikan masukan agar perlu adanya penambahan poin tentang pentingnya ketahanan keluarga. Hal ini disambut baik senator Hardi Hood.

Namun di lain sisi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menilai justru seharusnya Undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual ini nantinya lebih fokus.

"Spesifik saja. Jangan sampai yang sudah diatur dalam Undang-undang lain, juga diatur di sini. Undang-undang ini jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang lain. Dan tidak mempersempit kewenangan dari Undang-undang lain," pesan Kajari Batam, Mochammad Mikroj.

Pada sesi tanya jawab, Komisioner KPPAD Kepri, Eri Syahrial mengatakan perlu juga diatur tentang korban yang di atas 18 tahun. Sementara Ahmad Husain dari BPPPA Kepri mengingatkan tentang perlunya dibangun pusat rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual.

"Selama ini korban dilempar sana sini karena fasilitasnya tidak ada," kata Ahmad.

Masukan-masukan dari pertemuan ini, kata Hardi, akan menjadi bahan tambahan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia berharap UU ini sudah bisa disahkan di 2016.

"RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas (prioritas program legislasi nasional). Kita berharap UU ini bisa jadi kado terbaik bagi anak bangsa," kata dia.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment