Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Jeni Iryani Ditunjuk Plt Direktur RSUD Embung Fatimah
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Pemerintah
Kota Batam menunjuk dr. Jeni Iryani sebagai Plt. Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Penunjukan ini dilakukan untuk
menunjang kinerja yang ada.
Pemerintah mengambil langkah tersebut, karena pejabat sebelumnya sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
Kabag
Humas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan, Pemerintah menunjuk dr. Jeni
Iryani menjadi Pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan yang
ditinggalkan oleh Fadilla RD Malarangan.
“dr.
Jeni Iryani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan
Keuangan. Karena itu menurutnya tidak akan mengganggu pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat,”kata Ardiwinata, Rabu (27/4).
Ardi berharap, layanan kesehatan di RSUD Embung Fatimah semakin meningkat. Pegawai dan masyarakat tidak perlu ragu.
Pemerintah
Kota (Pemko) Batam sampai saat ini masih menunggu proses hukum yang
sedang berjalan di Mabes Polri dan tetap memegang keyakinan pra duga
tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan.
"Kita tetap berazaskan pra duga tidak bersalah, karena hanya pengadilan yang berhak memvonis itu," katanya.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments