DPK Rekomendasikan UMSK Naik 8,71 Persen

By Kartika 15 Mar 2018, 09:16:42 WIBKabar Batam

DPK Rekomendasikan UMSK Naik 8,71 Persen

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam/Ketua DPK Batam, Rudi Sakyakirti


Media Center Batam - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan tiga angka Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) kepada Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. Ketua DPK Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pada pembahasan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Selasa (13/3), ada tiga opsi penghitungan UMSK.

"Opsi pertama, UMSK dihitung berdasarkan UMK 2018. Sektor I ditambah 1 persen dari UMK 2018. Sektor II tambah 3 persen dari UMK. Dan Sektor III tambah 5 persen," kata Rudi.

Opsi kedua UMSK 2018 dihitung berdasarkan UMSK 2017 plus inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71 persen. Penghitungan ini disamakan dengan cara menghitung UMK 2018, sesuai aturan di PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga besaran UMSK di opsi kedua yaitu Sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3.563.137, dan sektor III Rp 3.770.067.

Sedangkan opsi ketiga, UMSK dibahas secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Tanpa melibatkan unsur pemerintah.

"Setelah rapat, kami gelar voting tertutup. Hasil voting, opsi kedua paling banyak mendapatkan suara, yakni 14 suara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tersebut.

Sementara opsi pertama tidak ada yang memilih atau 0 suara. Opsi kedua dipilih dua suara anggota DPK. Dan anggota yang abstain atau tidak menentukan pilihan sebanyak empat suara. Oleh karena itu ditetapkan bahwa opsi kedua ini yang akan dimasukkan dalam surat rekomendasi DPK.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment