- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
DPK Rekomendasikan UMSK Naik 8,71 Persen
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan tiga angka Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) kepada Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. Ketua DPK Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan pada pembahasan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Selasa (13/3), ada tiga opsi penghitungan UMSK.
"Opsi pertama, UMSK dihitung berdasarkan UMK 2018. Sektor I ditambah 1 persen dari UMK 2018. Sektor II tambah 3 persen dari UMK. Dan Sektor III tambah 5 persen," kata Rudi.
Opsi kedua UMSK 2018 dihitung berdasarkan UMSK 2017 plus inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71 persen. Penghitungan ini disamakan dengan cara menghitung UMK 2018, sesuai aturan di PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga besaran UMSK di opsi kedua yaitu Sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3.563.137, dan sektor III Rp 3.770.067.
Sedangkan opsi ketiga, UMSK dibahas secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Tanpa melibatkan unsur pemerintah.
"Setelah rapat, kami gelar voting tertutup. Hasil voting, opsi kedua paling banyak mendapatkan suara, yakni 14 suara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tersebut.
Sementara opsi pertama tidak ada yang memilih atau 0 suara. Opsi kedua dipilih dua suara anggota DPK. Dan anggota yang abstain atau tidak menentukan pilihan sebanyak empat suara. Oleh karena itu ditetapkan bahwa opsi kedua ini yang akan dimasukkan dalam surat rekomendasi DPK.
![Iklan Bawah Detail Berita](foto_iklantengah/45149ppid.jpg)