Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Disnaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengingatkan perusahaan untuk tidak terlambat bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. THR ini sudah harus diterima pekerja sepekan sebelum Idul Fitri.
"Kami sudah kirim surat edaran terkait THR ini ke perusahaan-perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti di Batam Centre beberapa waktu lalu.
Surat edaran ini sudah disebar ke perusahaan sejak pertengahan Mei lalu. Sehingga ia berharap tidak ada alasan perusahaan tidak melaksanakan aturan undang-undang ini.
Ia menjelaskan sesuai UU nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima THR berdasarkan masa kerjanya. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
"Besarannya berbeda-beda. Ada hitunganya. Mulai dari satu bulan hingga 12 bulan kerja," ujarnya.
Penentuan besaran THR yang diterima juga bisa didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Terkait pekerja yang diputus hubungan kerjanya menjelang lebaran, menurut Rudi, memang tidak mendapat THR. Ini ada dalam peraturan yang berlaku.
"Bagi pekerja yang tidak menerima THR, bisa lapor ke Disnaker. Kami buka pengaduan. Tapi untuk pemgawasan, sudah jadi kewenangan provinsi," kata dia.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments