Dishub Siapkan Plang Parkir Legal

By Kartika 07 Jul 2017, 15:57:01 WIBKabar Batam

Dishub Siapkan Plang Parkir Legal

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri


Media Center Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait titik parkir.

Di setiap titik parkir nantinya akan dipasangi plang penanda. Tujuannya agar masyarakat mengenali mana titik parkir yang legal.

"Kita juga akan menyiapkan seragam baru yang dilengkapi tanda khusus untuk juru parkir. Dan juru parkir juga akan disertai identitas yang jelas," kata Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri, Kamis (6/7).

Ketiga poin penataan parkir ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengenali apakah lokasi parkir legal atau ilegal. Pertama dengan melihat ada tidaknya plang. Kemudian juru parkirnya menggunakan seragam atau tidak. Dan ketiga, ada atau tidak kartu identitas juru parkir.

Yusfa mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepada juru parkir untuk melaksanakan peraturan ini. Agar masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.

"Nanti kami akan siapakan hotline juga. Kalau ada keluhan, masyarakat bisa lapor kami," kata dia.

Adapun berdasarkan hasil kajian, potensi titik parkir di Kota Batam terus bertambah. Saat ini ada 555 titik parkir. Sedangkan potensinya mencapai 635 titik.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment