- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Dishub Siapkan Plang Parkir Legal
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait titik parkir.
Di setiap titik parkir nantinya akan dipasangi plang penanda. Tujuannya agar masyarakat mengenali mana titik parkir yang legal.
"Kita juga akan menyiapkan seragam baru yang dilengkapi tanda khusus untuk juru parkir. Dan juru parkir juga akan disertai identitas yang jelas," kata Kepala Dinas Perhubungan, Yusfa Hendri, Kamis (6/7).
Ketiga poin penataan parkir ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengenali apakah lokasi parkir legal atau ilegal. Pertama dengan melihat ada tidaknya plang. Kemudian juru parkirnya menggunakan seragam atau tidak. Dan ketiga, ada atau tidak kartu identitas juru parkir.
Yusfa mengatakan pihaknya sudah mengingatkan kepada juru parkir untuk melaksanakan peraturan ini. Agar masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan.
"Nanti kami akan siapakan hotline juga. Kalau ada keluhan, masyarakat bisa lapor kami," kata dia.
Adapun berdasarkan hasil kajian, potensi titik parkir di Kota Batam terus bertambah. Saat ini ada 555 titik parkir. Sedangkan potensinya mencapai 635 titik.