Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Denda Pajak Kendaraan Kembali di Hapuskan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2016 tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) 2. Regulasi itu akan berlaku 60 hari, mulai besok, 17 Maret hingga 16 Mei.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri, Isdianto, terobosan itu dianggap mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut. Selain itu, masyarakat juga harus diberi stimulus guna melunasi kewajibannya.
Diakhir tahun lalu, kebijakan serupa juga diberlakukan pemeritah. Hasilnya dinilai sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat taat pajak.
"Kebijakan periode pertama ada 886 wajib pajak (WP) yang terdaftar. Diharapakan periode ini akan lebih banyak. Aturan ini akan berlaku 60 hari dimulai besok,"kata Isdianto, Kamis (17/3).
Didalam aturan tersebut menerangkan, denda yang dihapuskan berupakan PKB yang tidak memiliki batas. Sementara untuk BBN, berlaku untuk yang kedua dan seterusnya.
60 hari yang diberikan dilakukan untuk registrasi WP. Kemudian 20 hari selanjutnya, merupakan periode pembayaran.
"Periode pertama, wajib pajak membayar di akhir Desember 2015, lalu masyarakat tak bisa membayar, karena waktunya sudah habis. Sekarang waktu registrasi 60 hari, selanjutnya ada waktu tambahan 20 hari untuk pembayaran,"tambahnya.
Untuk diketahui, denda pajak sendiri dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.
Untuk melakukan pembayaran, masyarakt bisa melakukan di Kantor utama Samsat di Batam Center, konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments