Denda Pajak Kendaraan Kembali di Hapuskan

By Taslimahudin Pada : 17 Mar 2016, 23:04:15 WIB, - Kategori : Kabar BatamDenda Pajak Kendaraan Kembali di Hapuskan

Media Center Batam - Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2016 tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) 2. Regulasi itu akan berlaku 60 hari, mulai besok, 17 Maret hingga 16 Mei. 

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri, Isdianto, terobosan itu dianggap mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut. Selain itu, masyarakat juga harus diberi stimulus guna melunasi kewajibannya. 

Diakhir tahun lalu, kebijakan serupa juga diberlakukan pemeritah. Hasilnya dinilai sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat taat pajak. 

"Kebijakan periode pertama ada 886 wajib pajak (WP) yang terdaftar. Diharapakan periode ini akan lebih banyak. Aturan ini akan berlaku 60 hari dimulai besok,"kata Isdianto, Kamis (17/3).

Didalam aturan tersebut menerangkan, denda yang dihapuskan berupakan PKB yang tidak memiliki batas. Sementara untuk BBN, berlaku untuk yang kedua dan seterusnya. 

60 hari yang diberikan dilakukan untuk registrasi WP. Kemudian 20 hari selanjutnya, merupakan periode pembayaran. 

"Periode pertama, wajib pajak membayar di akhir Desember 2015, lalu masyarakat tak bisa membayar, karena waktunya sudah habis. Sekarang waktu registrasi 60 hari, selanjutnya ada waktu tambahan 20 hari untuk pembayaran,"tambahnya. 

Untuk diketahui, denda pajak sendiri dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen. 

Untuk melakukan pembayaran, masyarakt bisa melakukan di Kantor utama Samsat di Batam Center, konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza.