Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BPIH Embarkasi Batam Lebih Rendah dari Rata-rata Nasional
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media
Center Batam – Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari embarkasi
Hang Nadim Batam lebih murah dari rata-rata nasional. Tahun ini
Kementerian Agama RI menetapkan BPIH embarkasi Batam sebesar Rp
32.113.606, sementara rata-rata nasional mencapai Rp 34 juta.
Kepala
Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Kementerian Agama Provinsi
Kepulauan Riau, Alikek mengatakan BPIH dari Batam lebih murah karena
zona perjalanannya lebih dekat.
“Embarkasi
Batam juga tidak menggunakan maskapai penerbangan Garuda tapi Saudi
Arabian Airlines,” kata Alikek.
Menurutnya
Kantor Kemenag Kepri juga sudah mengeluarkan daftar calon haji yang
berhak berangkat tahun ini. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21
tahun 2016 maka seluruh calon haji yang berhak berangkat sudah mulai
dapat melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Oleh karena itu kepada
calon Jemaah haji Kepri yang sudah berhak untuk berangkat diharapkan
segera melunasi biaya perjalanan hajinya.
“Pelunasan
dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama 19 Mei-10 Juni 2016, tahap ke
dua pada 20-30 Juni 2016,” ujarnya.
Tahap
pertama, kata Alikek, diprioritaskan kepada jemaah yang sudah masuk
kuota berangkat tahun ini dan belum berhaji, jemaah yang lunas tunda
tahun sebelumnya, dan jemaah usia 18 tahun yang pernah menikah.
Sedangkan pelunasan tahap kedua untuk jamaah gagal sistem karena
aplikasi di bank atau siskohat, jamaah cadangan, dan penggabungan
suami istri jika tahap pertama masih ada kuota, termasuk Jemaah
lanjut usia.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments