Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Antisipasi Pengurangan DAK Hingga 15 Persen
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam memangkas usulan Dana
Alokasi Khusus (DAK) hingga 15 persen. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi,
meski Pemerintah Pusat hanya meminta pengurangan sebesar 10 persen.
"Untuk DAK 10 persen sudah jelas, antisipasinya dibuat 15
persen. Semua pukul rata, tiap SKPD itu 10-15 persen," kata Walikota
Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.
Menurut Rudi, masyarakat tak perlu khawatir dengan pemotongan
DAK ini. Karena tidak ada proyek infrastruktur yang dilaksanakan dengan
menggunakan anggaran DAK.
"Infrastruktur semua ke APBD," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko
Batam ajukan usulan DAK sekira Rp 253,6 miliar. Terdiri dari proyek fisik
senilai Rp 149 miliar dan non fisik Rp 104,6 miliar. Dan pengurangan DAK
dilakukan tiap SKPD dengan memilah kegiatan yang sejalan dengan prioritas
pembangunan daerah.
"Sesuai surat edaran, pemotongan DAK hanya untuk kegiatan
fisik, sedangkan non fisik seperti tunjangan profesi guru tidak
dikurangi," ujarnya.
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-10/MK.07/2016
tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Secara Mandiri
Tahun Anggaran 2016. Surat edaran ini ditandatangani pada 8 April
2016. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan untuk
mengurangi/memotong secara mandiri (self-blocking)
sebesar minimal 10 persen dari total pagu alokasi DAK fisik.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments