Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BKD Keluarkan Surat Edaran Seragam Pegawai
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) mengeluarkan aturan baru disiplin berpakaian bagi pegawai di jajaran Pemerintah Kota Batam. Aturan ini tertuang dalam surat edaran nomor 177 tertanggal 17 Februari 2016.
Pada surat ini disebutkan bahwa pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki untuk hari Senin dan Selasa. Kemudian pada hari Rabu menggunakan PDH kemeja putih dengan rok/celana hitam. Hari Kamis mengenakang PDH batik. Dan hari Jumat menggunakan baju kurung melayu dengan warna dan model yang telah ditentukan.
Surat edaran ini juga mengatur tentang pakaian dinas bagi pegawai non-PNS. Para honorer di lingkungan Pemko Batam diminta untuk memakai kemeja berwarna biru muda dengan rok/celana berwarna biru donker pada hari Senin-Kamis. Serta menggunakan pakaian kurung melayu dengan warna bebas dan model yang sama dengan PNS untuk hari Jumat.
"Aturan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016," isi surat tersebut.
Atas beredarnya surat ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk membatalkan penggunaan seragam pelayanan bagi pegawai di SKPD atau unit kerja. Karena surat ini diterbitkan menyikapi maraknya pegawai non PNS di beberapa SKPD yang menggunakan pakaian kerja dengan bentuk dan warna yang beragam. Khususnya pegawai yang bertugas di pelayanan, seperti BPM-PTSP, Dinas Pendapatan, Dinas Pariwisata, dan kantor-kantor kecamatan. Aturan ini tidak berlaku bagi tenaga harian di Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments