Amsakar Serahkan Santunan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

By Kartika 11 Apr 2018, 09:28:01 WIBKabar Batam

Amsakar Serahkan Santunan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilaksanakan di ruang kerja Wakil Walikota Batam, Senin (9/4).


Media Center Batam - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilaksanakan di ruang kerja Wakil Walikota Batam, Senin (9/4).

"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah  ini, semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat dan bisa sedikit meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Amsakar.

Adapun peserta yang meninggal yaitu Linda Hartati (39) yang berprofesi sebagai guru TPQ, dan Samuel Lukas (51) yang merupakan seorang pendeta. Linda tergabung dalam Badan Musyawarah Guru Al-Quran (BMGQ) dan Samuel di Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB).

Anggota dari dua organisasi ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerjan Rentan (GN Lingkaran) 2017 silam. Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Riau Kepri.

Meski baru didaftarkan Desember 2017 lalu, ahli waris peserta tetap mendapat haknya. Adapun besar santunan yang diberikan dari program Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp 24 juta per peserta.

Kedua ahli waris mengaku tidak menyangka mendapatkan santunan tersebut. Mereka mengatakan akan menggunakan santunan tersebut untuk modal pendidikan bagi anak-anak dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Terima kasih kepada Pemerintah kota Batam, Bank Riau Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan atas santuan yang telah diberikan, santunan ini akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan program perlindungan seperti ini bisa  terus dirasakan oleh semua orang khususnya saat mengalami musibah seperti ini," tutur seorang ahli waris.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan ini merupakan salah satu manfaat yang bisa dirasakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya bagi pribadi, tapi juga keluarga.

"Dan dengan adanya GN Lingkaran ini, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam membantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan lebih banyak badan usaha yang ikut ambil bagian, menyalurkan dana CSR perusahaannya ke program GN Lingkaran ini," kata Surya.

Ia mengatakan Program GN Lingkaran ini merupakan stimulus untuk para pekerja rentan dan berpenghasilan terbatas khususnya para pekerja yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan nantinya pekerja tersebut dapat melanjutkan pembayaran  iuran secara mandiri dan berkelanjutan.

Para peserta GN Lingkaran ini masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan diwajibkan untuk ikut dalam dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp 16.800, namun jika nantinya para peserta ingin menambahkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), para peserta cukup menambahkan iuran sebesar Rp 20.000.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment