Ahli Waris Pegawai Dinsospemas Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

By Kartika 21 Jun 2017, 15:25:30 WIBKabar Batam

Ahli Waris Pegawai Dinsospemas Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyerahkan santunan kepada tenaga kerja dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang meninggal karena sakit. Santunan diserahkan di kediaman almarhum di Kavling Bukit Kamboja blok CC no.80 Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Jumat (16/6).


Media Center Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyerahkan santunan kepada tenaga kerja dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang meninggal karena sakit. Santunan diserahkan di kediaman almarhum di Kavling Bukit Kamboja blok CC no.80 Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Jumat (16/6).

Santunan tersebut diserahkan kepada Sri Wahyuni (57), istri dan ahli waris dari almarhum Abdul Rahman. Besarannya meliputi Rp 16,2 juta sebagai santunan kematian, Rp 4,8 juta santunan berkala, dan Rp 3 juta untuk biaya pemakaman.

Abdul Rahman merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan  yang memberikan  perhatian  kepada pekerja dan keluarga yang mengalami musibah kecelakaan ataupun meninggal dunia,“ ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Hasyimah.

Ia juga sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap agar semua pekerja honorer yang ada di organisasi perangkat daerah dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu ia juga berharap agar BPJS Ketenagkerjaan agar terus mensosialisasikan manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan  cabang Batam Nagoya, Achmad Fatoni mengatakan setiap peserta baik peserta dari BPU dan PU  yang mendapat musibah kecelakaan atau kematian, maka ahli waris wajib mendapat santunan.

“Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial, diharapkan santunan dapat meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagkerjaan juga menyerahkan santunan kepada Mery (50) ahli waris almarhum Riyono  Wiwoho yang meninggal dunia pada 12 Maret lalu. Mery mendapatkan santunan sebesar Rp 138.117.790 yang meliputi beasiswa pendidikan Rp 12 juta, santunan kematian Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 3 juta, dan jaminan hari tua sebesar Rp 102.117.790. Tak hanya itu, dikarenakan masa kepesertaan alm Riyono Wiwoho telah mencapai 15 tahun maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan berkala sebesar Rp 562.220/bulan.

Santunan serupa juga telah diberikan kepada Warsi (47) yang suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan yang diberikan sebesar  Rp 87.745.980 meliputi beasiswa pendidikan Rp 12 juta, santunan kematian Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala 3 juta dan Jaminan hari tua sebesar Rp 51.745.980. Ahli waris juga mendapatkan manfaat jaminan pensiun berkala setiap bulannya Rp 338.820/bulan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment