- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Ahli Waris Pegawai Dinsospemas Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyerahkan santunan kepada tenaga kerja dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam yang meninggal karena sakit. Santunan diserahkan di kediaman almarhum di Kavling Bukit Kamboja blok CC no.80 Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Jumat (16/6).
Santunan tersebut diserahkan kepada Sri Wahyuni (57), istri dan ahli waris dari almarhum Abdul Rahman. Besarannya meliputi Rp 16,2 juta sebagai santunan kematian, Rp 4,8 juta santunan berkala, dan Rp 3 juta untuk biaya pemakaman.
Abdul Rahman merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perhatian kepada pekerja dan keluarga yang mengalami musibah kecelakaan ataupun meninggal dunia,“ ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Hasyimah.
Ia juga sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap agar semua pekerja honorer yang ada di organisasi perangkat daerah dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu ia juga berharap agar BPJS Ketenagkerjaan agar terus mensosialisasikan manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam Nagoya, Achmad Fatoni mengatakan setiap peserta baik peserta dari BPU dan PU yang mendapat musibah kecelakaan atau kematian, maka ahli waris wajib mendapat santunan.
“Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial, diharapkan santunan dapat meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Sebelumnya BPJS Ketenagkerjaan juga menyerahkan santunan kepada Mery (50) ahli waris almarhum Riyono Wiwoho yang meninggal dunia pada 12 Maret lalu. Mery mendapatkan santunan sebesar Rp 138.117.790 yang meliputi beasiswa pendidikan Rp 12 juta, santunan kematian Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 3 juta, dan jaminan hari tua sebesar Rp 102.117.790. Tak hanya itu, dikarenakan masa kepesertaan alm Riyono Wiwoho telah mencapai 15 tahun maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan berkala sebesar Rp 562.220/bulan.
Santunan serupa juga telah diberikan kepada Warsi (47) yang suaminya meninggal dunia beberapa waktu lalu. Santunan yang diberikan sebesar Rp 87.745.980 meliputi beasiswa pendidikan Rp 12 juta, santunan kematian Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala 3 juta dan Jaminan hari tua sebesar Rp 51.745.980. Ahli waris juga mendapatkan manfaat jaminan pensiun berkala setiap bulannya Rp 338.820/bulan.