- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
12.940 Jemaah Calon Haji Berangkat dari Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Sebanyak 12.940 jemaah calon haji akan diberangkatkan melalui Embarkasi Hang Nadim Batam. Jemaah calon haji yang berangkat melalui embarkasi Batam berasal dari empat provinsi, yakni Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.
"Keberangkatannya nanti akan dibagi menjadi 27 kelompok terbang (kloter)," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Subadi, Selasa (8/5).
Ia mengatakan jemaah calon haji Kepulauan Riau tahun ini berjumlah 1.295 orang. Mereka berasal dari tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Jemaah calon haji asal Kepri akan berangkat dengan kloter 1, 19, dan 27. Sementara jemaah asal Riau di kloter 2-10. Sedangkan jemaah asal Kalimantan Barat dan Jambi, kata Subadi, masuk gelombang 2, kloter selanjutnya.
"Pemberangkatan dari Embarkasi Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines," kata dia.
Sebelumnya, Subadi mengatakan masih ada 110 jemaah asal Kepri yang belum lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di tahap I. Kementerian Agama membuka kesempatan pelunasan BPIH tahap II pada 16-25 Mei mendatang.
Pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi jemaah yang alami kegagalan sistem pada tahap pertama. Juga diperuntukkan bagi jemaah berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah karena telah melunasi di tahap I. Pelunasan tahap II juga untuk pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan seorang pendamping dan cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen.