- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
110 Jemaah Calon Haji Kepri Belum Lunasi BPIH
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Tahap I pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) telah berakhir pekan lalu. Hingga habis masa tahap pertama, masih ada 110 jemaah calon haji dari Provinsi Kepulauan Riau yang belum lunasi BPIH.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Subadi mengatakan musim haji tahun ini Kepri mendapat kuota 1.295 orang.
"Bagi yang belum melunasi di tahap I, masih diberi kesempatan di tahap II, 16-25 Mei mendatang," kata Subadi.
Ia menjelaskan pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama. Kemudian juga untuk jemaah berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah karena telah melunasi di tahap 1.
Pelunasan di tahap II juga diperuntukkan bagi pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan seorang pendamping dan cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen.
"Bagi jemaah calon haji yang namanya sudah masuk dalam daftar keberangkatan kami imbau untuk segera melunasi BPIH," tuturnya.
Jemaah calon haji reguler ini sebelumnya sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Sehingga yang harus dibayarkan di pelunasan ini adalah selisih antara setoran awal dengan BPIH yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2018. Adapun BPIH untuk embarkasi Batam yakni Rp 32.456.450.