100 Wajib Pajak Batam Terapkan Pajak Online

By Kartika 09 Des 2016, 08:51:08 WIBKabar Batam

100 Wajib Pajak Batam Terapkan Pajak Online

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Seratus usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan pengelola parkir di Kota Batam mulai menerapkan pembayaran pajak secara online di Desember 2016 ini. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dalam penerapan pajak online ini Pemerintah Kota Batam bekerjasama dengan dua bank, yakni Bank Riau Kepri dan Bank Jabar Banten (BJB).

"Target kita Desember ini masing-masing bank 50 wajib pajak," kata Azman dalam sosialisasi Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik di Ballroom Golden Prawn, Bengkong, Kamis (8/12).

Menurut Azman, empat jenis pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, parkir) ini dijadikan sebagai percontohan karena berpengaruh besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, dari segi infrastruktur, usaha di empat bidang ini jauh lebih siap untuk penerapan pajak online.

Azman mengatakan pelaksanaan di bulan Desember akan menjadi acuan bagi pengembangan di Januari 2017. Harapannya akan terjadi peningkatan, baik dari jumlah wajib pajak yang berpartisipasi, jenis pajak yang dipungut, serta nilai pajaknya. Penerapan untuk keseluruhan pajak daerah akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2017 mendatang.

"Kalau semua sudah online, prediksi kita PAD 2017 bisa mencapai Rp 1,1 triliun. Estimasi kenaikannya 25 persen dengan penerapan online, itu angka pesimisnya," kata dia.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment