Warga Kampung Belimbing Adukan Masalah Lahan ke Walikota

By Kartika 12 Apr 2017, 09:26:53 WIBKabar Batam

Warga Kampung Belimbing Adukan Masalah Lahan ke Walikota

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi melakukan pertemuan dengan warga kampung blimbing di lapangan eks posyandu Kampung Belimbing, Selasa (11/4).


Media Center Batam - Warga RW 04 Kampung Belimbing Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong mengadukan nasibnya kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Ada delapan hal yang disampaikan warga dalam pertemuan dengan Walikota di lapangan eks posyandu Kampung Belimbing, Selasa (11/4).

Ketua RW IV, Abdul Hamid mengatakan delapan hal ini sudah menjadi kesepakatan warga berdasarkan hasil rapat Jumat (31/3) lalu. Hal pertama yang disampaikan yaitu meminta agar harga uang wajib tahunan otorita (UWTO).

"Harga yang diusulkan masyarakat antara Rp 100-150 ribu dari harga yang ditetapkan Rp 285 ribu untuk lahan yang sudah ada bangunan dan Rp 300 ribu untuk lahan kosong," kata Hamid.

Selain tarif UWTO, warga juga meminta harga pembuatan sertifikat dari Rp 173 ribu menjadi Rp 85-90 ribu per meter. Dan warga berharap pembayaran sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pembayaran UWTO selesai.

"Masyarakat tidak sanggup kalau harus bayar sekaligus," ujarnya.

Warga Kampung Belimbing meminta agar diberi kebebasan memilih bank pemberi pinjaman. Karena selama ini perusahaan menunjuk satu bank yang masyarakat rasa terlalu berat dan tidak sanggup.

Selain itu juga meminta agar perusahaan tidak membebankan warga dengan uang administrasi sebesar Rp 4 juta. Serta meminta perusahaan jelaskan batas wilayah yang masuk kewajiban proses legalitas lahan.

"Kami minta RT/RW juga dilibatkan. Selama ini dalam penyebaran informasi terkait lahan ini tidak berkoordinasi dengan RT/RW. Dan kami minta PT DKB mengeluarkan surat hibah lahan untuk fasilitas umum Masjid dan yayasan Al-Mi'raj, balai pertemuan, serta mushola Baitul Muslim," kata dia.

Terkait permintaan warga ini, hal pertama Walikota Muhammad Rudi lakukan adalah memanggil pihak perusahaan seperti yang warga sebutkan. Ia mengaku cukup heran kenapa bisa ada perusahaan di situ, padahal bukan perumahan melainkan kavling.

"UWTO saya tidak jawab hari ini, karena saya harus mengundang yang punya lahan. Saya tidak tahu cerita awal bagaimana Bapak Ibu dapat lahan ini menggunakan PT. Maka developer akan kita panggil. Bapak Ibu tak usah khawatir, gusur menggusur tak bisa seenak dia. Kepada camat, tidak boleh ada penggusuran sampai pemilik lahan dipanggil dan ketemu saya," kata Rudi.

Sedangkan mengenai biaya sertifikat, ia akan usahakan untuk dibantu pemerintah melalui program daerah. Masyarakat hanya perlu membayar bea peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen ke daerah. Biaya ini tak bisa dihindari karena ada aturannya.

"Kalau seandainya UWTO yang diminta bisa terkabul 100 atau 200, sanggup bayar kontan enggak? Kalau tidak, kita cari bank. IMB dapat, faktur UWTO dapat, sertifikat dapat, kredit bisa la itu. Soal bank-nya, kita cari belakangan. Kita usahakan negeri karena kalau BPR lumayan mahal," kata dia.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment