- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Wakil Walikota Perintahkan Parkir Tiban Centre Dibongkar
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota bersama Wakil Walikota Batam meninjau langsung pembongkaran palang parkir milik PT Centre Park yang sudah terpasang di kawasan pertokoan Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Senin (4/4). Pembongkaran dilakukan karena ada kontroversi di tengah masyarakat dalam rencana penggunaan jasa parkir di lokasi tersebut.
Selama ini parkir di Tiban Centre tidak dipungut biaya sama sekali. Beberapa waktu terakhir tampak palang parkir terpasang di empat titik masuk kawasan tersebut. Meski hingga kini pemungutan biaya parkir belum diberlakukan pengelola.
"Parkir ini akan dibuka. Pertimbangannya ada masyarakat yang merespon. Ada yang biasa mengantar anak sekolah lewat jalan ini, protes, biasa nggak ada biaya jadi kena biaya karena ini," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Menurutnya Pemerintah Kota Batam akan mempelajari terlebih dulu terkait perizinan pengelola parkir bersangkutan. Karena diduga ada izin yang belum dilengkapi pihak manajemen.
"Kita sedang pelajari dari perizinannya, ada yang harus dilengkapi manajemen. Lebih bagus kita bongkar kembali fasilitas yang dipasang. Karena ada kepentingan umum yang terganggu," kata Amsakar.
Selain itu pemerintah juga akan melihat apakah jalan yang ada di kawasan pertokoan tersebut sudah diserahkan kepada Pemko Batam atau belum. Jika sudah menjadi aset Pemko, maka jalan yang merupakan fasilitas umum tersebut tidak boleh ditutup menjadi lingkungan eksklusif.
"Jalan ini masuk fasilitas yang dikelola pemerintah. Kalau sudah diserahkan ke pemerintah, jadi fasum, dia tidak bisa eksklusif. Maka kita sepakat kita kembalikan pada kondisi semula," ujarnya.
Amsakar akui dari sisi pendapatan, model parkir seperti ini berkontribusi signifikan pada pendapatan daerah. Namun jika berkaitan dengan kepentingan umum, maka perlu ada pertimbangan lain juga.