UWTO Peruntukan Industri Bakal Naik

By Taslimahudin 13 Jul 2016, 15:34:42 WIBKabar Batam

UWTO Peruntukan Industri  Bakal Naik

Keterangan Gambar :


Media Center Batam – Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bakal dinaikkan dan disesuaikan dengan kondisi kekinian.  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang itu semua perlu direvisi utamanya peruntukan industri.

Anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto mengatakan, besaran UWTO lama yang dibebankan kepada perusahaan sudah tidak realistis dengan kondisi saat ini.

"Semua harus UWTO baru, yang dulukan harganya kebangetan cuma Rp50 ribu per meter. Nanti tarif UWTO baru,”ujar Eko, Selasa (12/7).

Saat ini pihaknya masih menunggu PMK baru mengatur besaran UWTO.  UWTO merupakan biaya atas hak penggunaan lahan yang diberikan BP Batam. Masanya juga ditentukan selama 30 tahun untuk tahap pertama. Besaran ditetapkan dimana lokasi tanah itu berada dan diperuntukkan untuk kepentingan apa.

Saat ini BP Batam tengah melakukan verifikasi terhadap lahan mangkrak. Lahan yang sudah dimiliki pengusaha namun tak kunjung dibangun. Jika nantinya ingin memanfaatkan lahan 'tidur' tersebut, maka perusahaan harus membayar UWTO baru terlebih dahulu.
Dilain sisi, BP Batam akan segera memanggil sebanyak 1.200 warga Batam yang menunggak pembayaran UWTO yang jumlahnya mencapai Rp300 miliar.

"Selanjutnya akan dipanggil sebanyak 1.200 orang-orang yang menunggak UWTO. Dalam sebulan ini nanti setiap hari ada pemanggilan di koran," ujar  Eko Santoso.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment