Tindaklanjut Fatwa MUI, Walikota Batam Tinjau Pusat Perbelanjaan

By Kartika 20 Des 2016, 19:41:42 WIBKabar Batam

Tindaklanjut Fatwa MUI, Walikota Batam Tinjau Pusat Perbelanjaan

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi (batik coklat) meninjau pelaksanaan himbauan walikota terkait toleransi beragama




Media Center Batam - Walikota Batam, Muhammad Rudi meninjau pelaksanaan himbauan walikota terkait toleransi beragama. Walikota mengunjungi Mega Mall Batam Centre dan Nagoya Hill untuk melihat apakah ada pegawai di pusat perbelanjaan tersebut yang dipaksa kenakan atribut agama tertentu.

"Kita diberi kebebasan beragama sesuai Undang-undang Dasar. Saya mau cek apakah betul informasi di media sosial dan SMS bahwa ada yang memaksakan. Tapi nggak ada kan. Semua sudah memahami, saling menghargai sesama  antar agama," kata Rudi di Nagoya Hill, Selasa (20/12).

Menurutnya pemerintah bisa beri sanksi terhadap pelaku usaha yang paksakan karyawannya menggunakan atribut keagamaan tertentu. Namun ia berharap tidak perlu sampai ada yang harus ditindak. Artinya semua sudah bisa saling memahami dan menghargai.

Sebelum turun ke pusat-pusat perbelanjaan, sehari sebelumnya Rudi sudah menerbitkan surat himbauan bernomor 91/TK/XII/2016. Surat ini sudah disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja ke pengelola mall yang ada di Batam.

GM Nagoya Hill, Eddi Khoo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada para tenant untuk menjalankan himbauan Walikota tersebut.

"Tenant kita ada 400an. Kita sampaikan ke semua tenant kita yang ada di sini. Kita jalani sesuai apa yang diinstruksikan pak walikota. Sejauh ini tidak ada pemaksaan," ujarnya.

Surat edaran Walikota Batam ini menindaklanjuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim. Atas dasar tersebut Walikota menghimbau agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi kebebasan dalam menjalankan ibadah.

Pimpinan perusahaan diminta menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, terkait dengan perayaan hari besar agama tertentu. Serta tidak memberikan sanksi terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut keagamaan tersebut.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment