- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Tim Teknis DK Rekomendasikan Batas Kenaikan Tarif UWTO
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Tim teknis Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas Perdagangan Bebas Batam akan menyerahkan rekomendasi terkait perubahan angka uang wajib tahunan otorita (UWTO). Anggota tim teknis DK, Wan Darussalam mengatakan rekomendasi akan diserahkan ketua tim teknis dalam hal ini Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian kepada Ketua DK yang juga Menko Perekonomian, Darmin Nasition.
"Angkanya DK yang putuskan. Kita hanya mengajukan. Nanti Ketua Tim Teknis yang akan sampaikan ke Menko," kata Wan di Kantor Walikota Batam, akhir pekan lalu.
Menurut Wan ada beberapa poin catatan yang direkomendasikan tim teknis. Pertama, angka yang sudah rendah tak boleh diubah. Sementara untuk tarif yang terlalu tinggi, minta diturunkan.
"Koridornya setinggi-tingginya 150-200 persen naiknya dari tarif lama," kata Wan.
Ia mengatakan ada lima agenda yang dibahas dalam rapat tim teknis pekan lalu. Namun tarif UWTO ini didahulukan pembahasannya.
Poin lain yang menjadi catatan tim teknis yaitu meminta zona dibuat lebih mudah dan kriterianya dipersempit. Contohnya pada peraturan sebelum revisi ada sembilan jenis perumahan, dipersempit kriterianya menjadi rumah susun, rumah tapak, dan apartemen saja. Sementara zonasi awalnya 45 menjadi 10 zona saja.
"Kita juga rekomendasikan supaya tabel-tabel itu lebih komunikatif. Misal satu zona meliputi beberapa kelurahan, berdasarkan nilai strategisnya," kata dia.
Sementara untuk industri pun dibuat kelas-kelasnya berdasarkan nilai lingkungannya. Wan mengatakan Menko Perekonomian hanya berpesan yang penting tarif UWTO ini punya nilai saing dan kompetitif.
"Sekarang BP (Badan Pengusahaan Batam) harus jalankan ketentuan dari DK. Jadi nanti DK yang serahkan revisinya ke Menteri Keuangan," sebutnya.