- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Tim Pemko Segel 15 Warnet di Batuaji
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Tim gabungan Pemerintah Kota Batam menyegel lebih kurang 15 warnet di kawasan Batuaji, Rabu (21/3) malam. Pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait izin usaha warnet. Sebagian besar hanya memiliki domisili usaha dari Kecamatan, bukan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ada juga yang tidak punya izin sama sekali atau masa berlaku izinnya sudah habis," kata Kepala DPMPTSP, Gustian Riau.
Warnet yang melanggar dan tak penuhi syarat perizinan diminta buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dipasang garis segel oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DPM PTSP.
Pemilik warnet kemudian dipanggil ke Kantor Camat Batuaji untuk mengurus surat keterangan domisili usaha. Serta dilanjutkan dengan mengurus izin usaha ke DPMPTSP.
"Kita imbau urus izin. Sebelum urus izin, segel tidak akan dibuka. Pengusahanya juga akan dipanggil untuk standarisasi operasional warnet," ujarnya.
Selain soal izin, beberapa warnet juga melanggar aturan operasional sesuai Peraturan Walikota. Seperti adanya situs terlarang yang diakses pengunjung, permainan judi online, dan sebagainya. Di dalam warnet juga ditemukan anak usia sekolah.
Selain itu warnet juga melanggar aturan jam operasional. Sesuai Perwako, warnet di Batam boleh buka pukul 06.00-21.00 pada Senin-Jumat, dan pukul 06.00-22.00 pada Sabtu-Minggu.
"Ketentuan lain yang dilanggar tentang pembatas antar bilik komputer yang dibuat tinggi-tinggi. Bilik komputer disusun membelakangi dinding, seharusnya menghadap dinding sehingga terbuka," kata Kepala Dinas Kominfo Batam, Salim.
Razia di Batuaji ini berlangsung pukul 20.30-22.30 WIB. Tim terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kominfo, Kecamatan, Kelurahan, dan Satpol PP.
Tim dibagi menjadi dua regu. Pertama dipimpin Kepala Dinas Kominfo. Dan kedua dipimpin Kepala DPMPTSP. Razia dimulai dengan pendataan warnet oleh pihak kecamatan.
