Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Tim Bongkar Tiang “Calon” Papan Reklame di Nagoya
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Tim Pemerintah Kota Batam
membongkar tiang penyangga papan reklame di simpang Komplek Bumi Indah
Nagoya, Kamis (31/12). Tiang pancang yang baru berdiri sebagian ini
dirobohkan dan besinya disita pemerintah.
Kepala Satpol PP, Hendri yang memimpin penertiban, mengatakan
sebanyak tim terdiri dari 40 anggota Satpol PP bersama sembilan pegawai
Dinas Pendapatan Daerah dan empat pegawai Badan Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta dibantu enam personel kepolisian.
“Penertiban ini kami lakukan setelah ada instruksi langsung dari
pimpinan. Sebelumnya sudah kita tertibkan, tapi muncul lagi. Jadi
sekarang kita sita,” ujarnya.
Besi-besi tiang yang dirobohkan kemudian dibawa ke Kantor Dinas
Pendapatan Daerah di Batam Centre. Menurutnya, sesuai instruksi
pimpinan, lokasi di Nagoya tersebut harus bersih dari papan reklame.
Sehingga tidak perlu melihat siapa pemilik tiang pancang ini.
Selain merobohkan tiang, tim juga membongkar pondasi yang dibangun
perusahaan. Tujuannya agar tidak kembali didirikan tiang reklame di
lokasi itu.
“Kita patahkan bautnya, kita bongkar dan gergaji habis,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan bahwa sudah ada
kesepakatan antara Pemko dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tidak
berikan izin reklame di titik tersebut.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments