Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Realisasi Pungutan PKB capai Rp 323 Miliar, Target Dispenda Terlewati
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kepri membukukan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2015 sebesar Rp323 Miliar. Angka ini melewati terget yang ditentukan, sebesar Rp300 Miliar. Hasil pendapatan dari sektor ini pun tidak terlepas dari Peraturan Gubernur nomor 37 tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak yang berlaku sekitar tiga bulan terakhir.
Kasi Penerimaan dan penetapan Dispenda Kepri, Diky Wijaya
mengatakan, untuk PKB sendiri, target yang ditetapkan terlewati. Hanya,
dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterima sebesar
Rp135 miliar.
“Untuk BBNKB tidak mencapai target dari Rp300 miliar,”kata Diki, Selasa (5/1).
Kebijakan Pemprov Kepri yang menghapuskan denda pajak tersebut,
diakui mendongkrak signifikan pendapatan daerah. Namun demikian, tidak
dipungkiri, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan pembayaran.
Diki memperkirakan, masih ada ribuan kendaraan yang menunggak
pembayaran pajak. Bila nilainya ditotal selama 10 tahun terakhir, bisa
mencapai Rp 15 miliar.
“Kalau dihitung dari 2006 lalu, mungkin ada sekitar Rp 15 miliar dendanya,” ujarnya.
Namun demikian, Diki memastikan, Dispenda Kepri terus melakukan
upaya agar kewajiban masyarakat tersebut dapat dibayarkan untuk
mendongkrak pendapatan daerah.
![Iklan Bawah Detail Berita](foto_iklantengah/45149ppid.jpg)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments