Syarat Teknis, Jadi Kendala Hibah Pasar Induk

By Taslimahudin 14 Okt 2016, 16:26:15 WIBKabar Batam

Syarat Teknis, Jadi Kendala Hibah Pasar Induk

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Batam Febrialin


Media Center Batam – Pasar Induk, di Jodoh hingga saat ini belum bisa difungsikan kembali oleh Pemko Batam mengingat aset tersebut milik Badan Pengusahaan (BP) Batam. Meski menjadi prioritas peralihan aset, namun masih butuh waktu.

Kementerian Keuangan belum bisa menghibahkan kepada pemerintah daerah karena masih terkandala persyaratan teknis di BP Batam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan UKM Batam Febrialin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu. Meski sudah ditelusuri, namun masih butuh dokumen pendukung lainya.

“Kita sudah ke Kemenkeu. BP sudah bersedia, namun ini masih perlu dokumen lainya,”ujar Febrialin, Jumat (14/10).

Katanya, pihak Kemenkeu juga sudah menyurati BP Batam mengenai berkas-berkas yang harus dipenuhi BP Batam agar Pasar Induk tersebut beralih ke pemerintah daerah.

“Kita terus berkoordinasi dengan BP Batam. Kita maunya secepatnya,”ujarnya.

Febrialin pun memastikan akan memasukkan anggaran DED Pasar Induk pada tahun depan. Mengenai dana pembangunanya nanti, bisa didapatkan dari pusat.

“Kita juga akan berkunjung ke Solo. Mau lihat pasar yang dibangun dari dana DAK,”ujarnnya.

Seperti diketahui,  aset yang diminta disetujui untuk dihibahkan dari BP Batam ke Pemko Batam diantaranya, kantor Walikota Batam, kantor DPRD kota Batam, TPA Telaga Punggur, Mesjid Agung Batam Center, Mesjid Baiturrahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment