- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Surat Keterangan KTP Berlaku Untuk Lamar Pekerjaan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Blanko e-KTP yang masih belum turun dari pusat hingga kini menyebabkan ribuan pengurusan terkendala diberbagai kecamatan di Kota Batam. Alasan inipun membuat instansi terkait mengeluarkan kebijakan berupa surat keterengan sebagai pengganti yang manfaatnya sama dengan KTP.
“Pelayanan e-KTP biasa-biasa saja. Hanya blangko yang belum ada. Masih lelang dipusat. Tapi surat keterangan yang diberikan itu sama fungsinya dengan KTP,”ujar Walikota Batam HM Rudi, senin (30/1).
Ia menjelaskan, surat pengantar yang diberikan itu juga tertera NIK warga. Dan NIK ini sama bila e-KTP nya keluar sehingga tidak ada perubahan.
“Jadi tak usah khawatir. Sama fungsinya. Kami bahkan akan memanggil seluruh perusahaan untuk menyampaikan ini,”ujar Rudi.
Hal itu dilakukan, lanjut Rudi, karena ada kabar yang bererdar jika surat pengantar terebut tidak berlaku saat melamar pekerjaan. Mengenai kapan waktu pertemuan dengan para pengusaha hal itu akan diatur Sekda Batam dan Dinas Tenaga Kerja Batam.
Untuk diketahui, hingga akhir tahun lalu, di Kecamatan Batuampar tercatat ada 2.416 berkas e-KTP yang belum dicetak karena blangko kosong sejak September hingga Desember 2016.
Camat Batuampar Tukijan merinci data berkas e-KTP tersebut yakni; September 859 berkas, Oktober 596 berkas, November 490 berkas, dan Desember 471 berkas.
“Yang banyak, berkas perpanjangan sebanyak 2.111 berkas,” kata Tukijan.
Menurutnya, menumpuknya berkas akan terus berlanjut mengingat belum ada kejelasan terkait ketersedian blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dia berharap warga agar tetap mengajukan berkas karena untuk mengatasi kekosongan blangko pemerintah menyiapkan surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).