Rp 1,1 Triliun Investasi Masuk Melalui Klik

By Kartika 12 Sep 2017, 16:03:25 WIBKabar Batam

Rp 1,1 Triliun Investasi Masuk Melalui Klik

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Gustian Riau


Media Center Batam - Hingga awal September, sedikitnya Rp 1,1 triliun nilai investasi yang masuk melalui Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Gustian Riau mengatakan nilai tersebut berasal dari satu lokasi kawasan industri.

"KLIK itu ada dua, Kabil dan Batamindo. Di Kabil saja Rp 1,1 triliun, dari dua investor PMA (penanaman modal asing) di bidang industri manufaktur. Kalau yang di Batamindo perluasan pabrik," kata Gustian di Kantor Walikota Batam, Selasa (12/9).

Klik ini, kata Gustian, banyak yang menggunakan karena pada umumnya investor mencari yang prosesnya cepat. Sehingga kehadiran Klik ini dampaknya sangat besar bagi Batam. Oleh karena itu ke depan Klik ini akan diperluas cakupannya.

"Ke depan Pemerintah Kota Batam akan mencari untuk sektor pariwisata. Sekarang kan hanya industri," kata dia.

Gustian menjelaskan khusus investasi PMA, domainnya berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Di Batam penugasannya ditempatkan di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tapi untuk tanggungjawab laporan kegiatan penanaman modalnya tetap berada di Pemko Batam.

Dan Klik merupakan salah satu program BKPM RI dalam rangka memberikan kemudahan investor mengurus izin usaha. Melalui program KLIK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.

Dengan fasilitas tersebut investor bisa terus melangsungkan persiapan usaha berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan—amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah. Namun dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut.

Izin-izin yang belum dimiliki wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai. Pihak investor hanya diperbolehkan berproduksi dan mulai berbisnis bila izin dan konstruksi selesai.

Klik ini diresmikan pada awal Februari lalu. Ada empat kawasan industri di Batam dan satu di Bintan yang sudah menerapkan Klik. Dua daerah di Kepulauan Riau ini memiliki keistimewaan dibanding daerah lain, yaitu dalam penerapan Klilk tidak ada batas minimal investasi dan jumlah tenaga kerja.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment