Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Regulasi Lingkungan Hidup Disahkan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang lingkungan hidup disahkan DPRD Batam lewat Sidang Paripurna, Selasa (9/2). Setelah melalui proses panjang di Pansus, draft aturan itu disahkan setelah menadapat masukan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, dalam draft aturan regulasi itu menyebutkan adanya pengalokasian dana minimal 1 persen dari APBD Batam untuk anggaran berbasis lingkungan. Ini dihapus karena dianggap bertentangan dengan aturan yang ada.
Pasal tersebut diganti menjadi, Pemda dan DPRD wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Apalagi, pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tepatnya pasal 45 pun tidak memerintahkan pengalokasian anggaran berbasis lingkungan dengan besaran angka prosentase tertentu.
Selain itu, masih ada beberapa substansi/materi lainnya yang ikut mengalami perubahan. Diantaranya lagi yakni kewenangan dan tugas pemberian izin lingkungan. Jika selama ini, pemberian izin lingkungan ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP), maka di ranperda tersebut tugas tersebut dikembalikan kepada badan yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup, yaitu Bapedal.
Hal tersebut sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.97/Menhut-II/2014 dan diperbarui dengan Permen P.1/Menhut-II/2015 yang dalam ranperda diatur pada 165. Namun Jurado menilai, hal itu harus diselaraskan dengan perubahan Perda BPM-PTSP.
"Kalaupun ini disetujui, harus dengan catatan khusus yang ini. Artinya, perda BPM-PTSP itu harus direvisi, sebab di dalam perda BPM-PTSP itu menyebutkan semua perizinan diurus di sana. Sementara dalam ranperda ini, izin lingkungan hidup diminta diurus di Bapedal," tutur anggota Dprd batam Jurado.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi yang hadir dalam paripurna itu mengatakan, Perda Lingkungan Hidup diperlukan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka pembangunan masyarakat yang seutuhnya. Aturan ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Perda ini diharapkan mampu melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,"kata Rudi.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments