Pegawai Pemko Batam Masih Kenakan PDH Warna Khaki

By Kartika 10 Feb 2016, 10:03:15 WIBKabar Batam

Pegawai Pemko Batam Masih Kenakan PDH Warna Khaki

Keterangan Gambar : Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batam, Ardiwinata


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam belum mengikuti aturan seragam pegawai baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2016. Pada Permendagri ini, pegawai menggunakan pakaian putih hitam setiap hari Rabu. Namun para pegawai di lingkungan Pemko Batam masih mengenakan pakaian dinas harian warna khaki seperti biasanya.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batam, Ardiwinata mengatakan Permendagri tersebut belum diterapkan karena belum ada aturan turunannya. Selain itu, Pemko Batam juga belum menganggarkan pengadaan pakaian putih hitam untuk pegawai.

"Kita belum menganggarkan namun akan dilaksanakan secara mandiri. Tapi tunggu Perwako (peraturan walikota) untuk pakaian dinas keluar dulu," kata Ardi di Batam Centre, Rabu (10/2).

Berdasarkan artikel berita dalam situs Kementerian Dalam Negeri, Permendagri 6/2016 ini mulai diberlakukan sejak Senin (8/2). Adapun dalam ketentuan ini diatur bahwa pegawai mengenakan PDH warna khaki di hari Senin dan Selasa, kemudian pakaian putih-hitam pada hari Rabu, serta baju batik di hari Kamis dan Jumat.

Namun untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Penjabat Gubernur menetapkan bahwa pada hari Jumat pegawai tetap menggunakan baju kurung melayu. Hal ini berarti perubahan aturan seragam hanya terjadi untuk hari Rabu, yang biasanya menggunakan PDH warna khaki menjadi kemeja putih dan celana/rok hitam.

"Menurut informasi dari Kepala Biro Humas Pemprov Kepri, sebagian kabupaten/kota di Kepri sudah menerapkan aturan baru ini. Seperti di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sudah mulai menggunakan seragam putih-hitam hari ini," tutur Ardi.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment