Breaking News
- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemko Rehabilitasi 300 RTLH di 2016
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- Pameran Batam Tempo Doeloe Ceritakan Perkembangan Batam Sejak 1700-an0
- 2017, Satpol PP "Dikendalikan" Camat Kontrol Sampah dan Bangunan Liar0
- BPBD Pasang Spanduk Rawan Longsor di Seraya Atas0
- BKD Keluarkan Surat Edaran Seragam Pegawai0
- Dinas PMPKUKM Ajak Koperasi UKM Manfaatkan Dana Bergulir dari Pusat0
Media Center Batam - Sebanyak 300 rumah tidak layak huni akan direhabilitasi Pemerintah Kota Batam pada tahun 2016 ini. Tiap rumah menerima bantuan sebesar Rp 25.060.000.
Bantuan ini terdiri dari bahan bangunan rumah senilai Rp 22 juta, dan upah tukang Rp 3,06 juta. Upah tersebut diberikan untuk kepala dan pembantu tukang dengan hitungan pekerjaan selama 15 hari, serta upah tukang cat selama tiga hari. Kepala tukang mendapat Rp 100 ribu per hari, pembantu tukang Rp 85 ribu per hari, dan tukang cat Rp 95 ribu per hari kerja.
"Kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni ini merupakan bagian dari program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Batam," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Raja Kamarulzaman melalui Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Batam, Ardiwinata, Selasa (23/2).
Ardi mengatakan daftar penerima bantuan ini sudah melalui beberapa tahap. Mulai dari mengajukan usulan melalui pihak kelurahan, kemudian verifikasi lapangan oleh lurah, hingga dibuat urutan prioritas.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi dari setiap penerima bantuan yakni berdomisili di Batam dengan bukti identitas diri. Penghasilan rata-ratanya di bawah upah minimum kota.
Penerima bantuan juga harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang dibuat lurah. Selain itu tidak boleh termasuk dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik. Serta tidak termasuk dalam usulan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kementerian Perumahan Rakyat.
Rumah yang akan direhabilitasi dalam kondisi rusak berat atau sedang. Rumah tersebut masih ditempati oleh pemilik bersama keluarganya.
"Lahan atau kavlingnya harus milik sendiri atau milik keluarga yang telah diserahterimakan kepada penghuni rumah. Rumah telah ditempati minimal lima tahun lamanya. Dan kita prioritaskan untuk daerah hinterland," tambah Ardi.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments