- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Pemilik Lahan Tidur Diberi Waktu Sampaikan Rencana Bisnisnya
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Badan Pengsuahaan Batam telah memanggil para pemilik lahan tidur agar tanah mereka segera dibangun sesuai dengan peruntukkannya. Batas waktu juga diberikan untuk menyampaikan rencana kerja mereka.
R.C Eko Santoso, Deputi III BP Batam yang membidangi pengusahaan sarana usaha mengatakan, pihaknya kini tengah menginput data pemilik lahan kedalam satu sistem. Dari 7000 yang sudah di indentifikasi, terdapat 220 lahan yang tidak di bangun oleh pemiliknya.
“Dari itu semua sudah diundang lewat koran untuk membicarakan masalah ini. 16 pemilik lahan sudah nyerah dan akan di kembalikan kepada BP Batam, dan kemudian 110 lahan meminta untuk di berikan waktu.,”kata Eko, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, meski diberikan waktu namun tetap PL kepemilikan lahan dicabut hingga ia memperlihatkan rencana kerjanya.
“Mereka yang meminta waktu akan diberikan hak prioritas untuk mendapatkan lahan tersebut. Kalau dia mau membangun. Diberi waktu masksimal membuat bisnis plan. Kita alokasikan lahan untuk investor bukan untuk calo. Jadi rencananya itu masuk akal gak.
Ia memastikan akan ada tim dari BP Batam menganalisa, termasuk kekuatan dananya.
“ Diberikan waktu 3 bulan untuk para investor untuk membuat bisnis plan, dan bisnis plan harus yang masuk akal,kemudian akan di analisis oleh tim,“ ujarnya.
Jika disetujui bisnis plan tersebut maka tidak akan ada lagi Izin Prinsip (IP) dan juga tidak ada lagi pembayaran 10 persen UWTO.