- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Menkominfo Dorong Pegawai Manfaatkan Medsos Promosi Kebijakan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemanfaatan media sosial dengan baik dapat menimbulkan citra bagi penggunanya. Maka jejaring, seperti facebook, twitter dan lainya harus dimanfaatkan untuk kepentingan postif termasuk promosi beragam kegiatan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, kepala daerah harus mendorong seluruh pegawainya menggunakan media sosial untuk beragam kebijakan dan promosi daerah. Ini sangat besar manfaatnya, karena berita akan cepat tersampaikan bila dibandingkan dengan media online seperti sekarang ini.
“Saya harap penggunaan media sosial perlu didorong. Ini media
promosi menyampikan kebijakan. Pegawai harus memanfaatkan ini,’’ ujar
Rudiantara, saat berkunjung ke Batam Rabu (15/6).
Perkembangan media sosial memang sangat cepat. Bahkan, rata-rata
masyarakat Indonesia memiliki media sosial yang dapat dimanfaatkan. Karena itu
harus dikelola sehingga seluruh informasi yang ada tersebar luas di tengah masyarakat.
“Ya kita harap pegawai memanfaatkanya,” tegasnya kembali yang kala
itu didampingi Walikota Batam, Rudi.
Pemanfaatan memang harus secara sehat, karena lanjut dia ketika
membuka internet memang diketahui beberapa konten harus diwaspadai, seperti pornografi,
provokasi dan lainya. Hal-hal seperti ini terus dilakukan Menkominfo untuk memfilter
konten yang dianggap berbahaya.