Masih Perlukan UWTO Batam, Menjadi Topik Diskusi Jurnalis Batam

By Taslimahudin 22 Agu 2016, 16:13:10 WIBKabar Batam

Masih Perlukan UWTO Batam, Menjadi Topik Diskusi Jurnalis Batam

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) beberapa waktu ini menjadi pembahasan hangat ditengah masyarakat. Wacana kenaikan tarif hingga penghapusan seakan tidak pernah habis diperdebatkan.

Menarik dari itu semua, Forum diskusi jurnalis di Batam mengangkat isu tersebut untuk dikupas lebih mendalam. Narasumber terkait, seperti Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam Imam Bachroni, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan Pemko Batam Syuzairi, dari pihak Bank Mandiri Budi Nazarudin serta pelaku usaha property Mulya Rindo Purba hadir pada diskusi yang digelar di Hotel Venesia, Senin (22/8).

Imam mengatakan, konsep pembangunan Batam berbeda dengan daerah lain. Infrastrukturnya dilengkapi dulu baru kemudian orang berdatangan. Ini dimulai sejak tahun 80 an.

“Dulu lahan di Batam kita tawarkan ke investor susah. Dari awal memang bagaimana Batam dirancang ruang kedepan, keselarasan agraria dan pembangunan,”ujar Imam, dalam diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, hampir semua kota besar mendapatkan masalah yang sama, yakni padatnya pemukiman.

“Desain kita meskinya begitu 10 tahun kedepan kawasan ini bagaimana bentuknya, diatur dokumen tanahnya. Singkron dengan tata ruang,”tambahnya.

“Pengembangan kota dengan partisipasi warga. Paling tidak UWTO lah. Kita selalu terjebak enaknya sendiri. Warga tidak keberatan asal tidak susah. Bagaimana sebenarnya masyarakat terlayani dengan betul,”ujarnya.

Sementara itu Syuzairi menyoroti tumpang tindihnya kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan regulasi otonomi daerah. Saat ini harus dilihat arah kebijakan Batam mau dibawah kemana.

“Undang-undang 23 tahun 2014 urusan wajib terhadap pertanahan juga dibebankan kepada pemerintah daerah. Karena itu masalah Batam perlu didifinishkan lagi. Saya berpikir harus didudukkan,”ujarnya.

Mulya R Purba berpendapat, masalah UWTO bisa tetap diberlakukan. Hanya perlu penegasan, tidak semua kawasan ditarik.

“Ada kawasan yang memang harus tidak dibebankan UWTO. Tidak semua,”katanya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment