- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Lahan Masjid Agung II Bersih dalam Sebulan
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Walikota dan Wakil Walikota Batam, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad menyerahkan sumbangan kepada warga RT 03 RW 03 Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji, Senin (1/8) sore. Sebanyak 63 kepala keluarga menerima masing-masing Rp 4 juta.
Sumbangan ini merupakan bentuk ganti rugi atas bangunan tak berizin yang mereka miliki di atas tanah negara. Warga diminta pindah karena lahan yang mereka tempati akan digunakan untuk pembangunan Masjid Agung II Batam.
"Warga sudah sepakat menerima itu tanpa ada embel-embel lagi," kata perwakilan warga, Beni.
Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terima kasih kepada warga karena telah menerima besaran ganti rugi tersebut. Karena pada dasarnya dana ini dikumpulkan dari sumbangan pribadi pegawai Pemko Batam.
"Kalau tanah BP jual ke pengusaha, dia bisa bayar. Tapi kalau tanah diberikan ke pemerintah, pemerintah tak bisa keluarkan dana. Jadi saya kumpulkan kepala dinas, tanya mau ibadah tidak. Jadilah terkumpul sumbangan untuk Bapak Ibu ini," kata Rudi.
Menurutnya, di awal pengumpulan dana, hanya terkumpul untuk ganti rugi Rp 2 juta per kepala keluarga. Sementara warga saat itu minta ganti rugi Rp 10 juta dan tanah kavling. Setelah melalui negosiasi, warga bersedia pindah bila diberi ganti rugi Rp 5 juta.
Kemudian Rudi kembali mengumpulkan kepala SKPD. Dan terkumpullah dana untuk ganti rugi Rp 4 juta per kepala keluarga.
"Semalam saya ditelpon sudah setuju, Alhamdulillah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut warga minta diberi waktu untuk membongkar bangunannya. Waktu yang diminta mencapai dua bulan. Namun Rudi hanya memberi waktu hingga satu bulan ke depan.
"Lama betul. Saya kasih waktu satu bulan lah ya. Bapak Ibu pindah sendiri saja. Nanti Dinas Tata Kota yang bangun masjid tidak akan menyentuh rumahnya dulu. Kalau terlalu lama nanti anggarannya tak terpakai, sementara ada batas waktunya akhir tahun," kata dia.
Masjid Agung II ini dibangun Pemko Batam untuk memenuhi kebutuhan sarana ibadah khususnya bagi masyarakat muslim di kawasan Batuaji dan Sagulung. Masjid yang dibangun di lahan seluas 4,2 hektare ini diperkirakan dapat menampung hingga 10.000 jemaah.
Rudi mengatakan masjid ini diharapkan tak hanya menjadi sarana ibadah tapi juga objek wisata religi di Kota Batam. Sehingga dapat turut meningkatkan geliat perekonomian masyarakat sekitar.
