- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
KRK Pengganti Fatwa Planologi Mulai Berlaku Bulan Ini
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam akan menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai pengganti fatwa planologi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penerbitan KRK ini rencananya mulai dilaksanakan pertengahan Maret.
"Tim sudah bahas secara teknis. Pertengahan atau akhir bulan ini sudah implementasi," kata Amsakar di Batuampar, Rabu (1/3).
Ia mengatakan peraturan ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah pengurusan IMB. Jadi tidak perlu lagi ada izin-izin lain atau praperizinan yang membuat mekanisme atau prosedur semakin panjang.
Kemarin, kata Amsakar, saat peresmian izin investasi 3 jam (I23J) dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), spiritnya adalah bagaimana mempermudah investasi yang masuk. Jangan dicekoki perizinan-perizinan yang dari sisi regulasi masih dapat dipertanyakan.
"Kalau IMB itu jelas, diatur di Undang-undang ketentuan bangunan diatur, di Perda juga diatur," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau mengatakan beberapa waktu belakangan ini pembangunan di Batam agak melambat karena masalah fatwa planologi.
"Kebijakan ini sudah lama, tapi baru diterapkan. Kita tidak akan gunakan fatwa planologi. Dalam pengurusan IMB syarat fatwa planologi sudah kita hilangkan," kata Gustian.
Sebagai informasi selama ini dalam pengurusan IMB di Batam satu persyaratannya adalah fatwa planologi yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun belakangan, BP Batam hentikan sementara pelayanan fatwa planologi sehingga membuat resah pengusaha khususnya di bidang properti. Oleh karena itu pengusaha menyambut baik rencana Pemko Batam menerbitkan KRK ini.