- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
KPK Akan Periksa RUP Pemko Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun ke Pemerintah Kota Batam, Rabu (4/10). Aksi KPK ini dalam rangka tindak lanjut nota kesepahaman uang ditandatangani tahun lalu.
"Yang mau didalami salah satunya rencana umum pengadaan (RUP). Pengadaan ini disarankan agar terdefinisi sejak awal. Alhamdulillah kita sudah punya aplikasi," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad usai apel gabungan di Dataran Engku Putri, Senin (2/10).
Aplikasi yang dimaksud yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Sistem ini sudah digunakan Pemko Batam sejak beberapa tahun terakhir. Pada sistem ini bisa terlihat rencana pengadaan yang akan dilaksanakan Pemko Batam. Baik berupa bangunan, kendaraan, dan sebagainya.
Amsakar mengatakan Pemko Batam juga sudah memberikan aplikasi lainnya ke KPK. Seperti e-budgetting, e-planning, e-musrenbang. Hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kerja pemerintah mulai dari perencanaan.
"Semua akan termonitor. Teknologi yang ada di KPK ini melampaui kita. Kita mungkin baru bisa terapkan teknologi informasi itu sepuluh dua puluh tahun ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pelaksanaan keuangan Pemko Batam secara bertahap akan diserahkan ke KPK untuk pengawasan.
"Terakhir salah satunya non tunai itu. Sampai kegiatan RUP harus masuk ke sistem dan link ke KPK. Aplikasi kita sudah diambil, e-budgetting e-planning sudah di sana," ujarnya.
Dan dalam apel, ia berpesan kepada lurah serta organisasi perangkat daerah agar tidak ada lagi yang menunda pelayanan. Bagi pemohon yang dokumennya lengkap agar segera diproses dan diterbitkan surat atau izinnya. Serta jangan ada lagi pungutan di luar ketentuan.
"Yang tidak lengkap silakan ditolak tapi secara resmi ditulis kekurangannya A, B, C, D, dan sebagainya. Sampai surat keterangan domisili pun nanti akan dicek. Pelayanan Rp 5.000, Rp 20.000, semua itu tidak ada," tegasnya.
![Iklan Bawah Detail Berita](foto_iklantengah/45149ppid.jpg)