- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Kadisdik: Jangan Terima Siswa Lebihi Batas
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengingatkan sekolah agar tidak menerima siswa lebihi ketentuan berlaku. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Permen (peraturan menteri) sudah mulai berlaku. Di situ diatur untuk SMP maksimal menerima 11 rombel (rombongan belajar). Sedangkan SD maksimal tiga rombel," kata Muslim, Senin (3/7).
Selain mengatur jumlah rombel, Permendikbud ini juga membatasi jumlah siswa per kelas. Untuk SMP rasio siswanya 32 per kelas. Sementara SD hanya 28 siswa di tiap kelas.
Menurut Muslim, jika sekolah memaksakan terima siswa lebihi ketentuan, akan diberi sanksi. Adapun sanksinya berpengaruh baik terhadap siswa, guru, maupun sekolah.
Siswa tidak akan mendapat nomor induk siswa. Sementara guru, tidak akan bisa ikut sertifikasi. Dan sekolah tidak akan menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Dan pada gilirannya anak-anak tidak bisa ikut Ujian Nasional karena tidak punya nomor induk tadi," kata dia.
Pada PPDB tahun ajaran 2017/2018 ini Kota Batam tetap menggunakan sistem daring (online). Meski begitu masih banyak orangtua yang mengantre di sekolah untuk mendapat nomor urut pendaftaran.
Hal ini jadi pertanyaan tersendiri bagi Muslim. Kenapa fasilitas kemudahan yang disiapkan pemerintah tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Padahal lewat HP Android saja sudah bisa. Atau buka saja situs kita, sudah bisa," ujarnya.
Terkait zonasi, Muslim mengaku belum bisa terapkan di Batam. Karena aturan mengenai 90 persen warga sekitar sekolah perlu dibahas lebih lanjut.
Namun Batam menerapkan sistem rayonisasi untuk SD karena di tiap kecamatan sudah memiliki sekolah negeri yang banyak. Sedangkan SMP belum sepenuhnya rayonisasi per kecamatan karena penyebarannya belum merata.
"Rayon hampir sama konsepnya dengan zonasi. Tapi yang 90 persen daya tampung tidak kita berlakukan. Jumlah SMP (negeri) kita ada 56, SD 144," kata Muslim.
Dengan sistem ini, siswa tetap bisa memilih tiga sekolah. Tapi dengan syarat lokasi sekolah yang masih berada di dalam satu rayon.
Sementara itu, Walikota Batam Muhammad Rudi berharap PPDB tahun ini bisa berjalan lancar. Jika ada masalah dengan sistem online, akan diterapkan kembali cara manual.