- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BPJS Ketenagakerjaan Ultimatum Perusahaan Belum Ikut Program JP
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) meminta kepada perusahaan untuk mengikutkan sertakan karyawannya dalam program jaminan pensiun. Kepesertaan itu menjadi wajib, sesuai amanat Peraturan Presiden RI nomor 109 tahun 2013 tentang panahapan kepesertaan.
BPJSTK Nagoya Batam sendiri memanggil 160 perusahaan peserta daftar sebagian (PDS) program Jaminan Pensiun (JP) untuk mengikuti sosialiasasi manfaat program tersebut. Mereka diikutikan karena sampai saat ini, belum mengikutkan karyawanya pada program itu.
"Program JP adalah program wajib yang harus diiukuti perusahaan. Sejak 1 Juli 2015 lalu. Dan 160 perusahaan yang dipanggil ini, merupakan perusahaan yang belum ikut program JP," kata A Fauzan, Pps Kepala Cabang Batam Nagoya pada sosialisasi tersebut, Rabu (14/09).
Perusahaan ini merupakan skala besar dan menengah. Sebelumnya mereka juga sudah diberitahukan agar mengikut sertakan karyawannya pada program JP. Rata-rata mereka, beralasan karena sudah ada program lainya, padahal hal tersebut berbeda.
Saat ini, pihaknya juga sudah melayangkan beberapa surat peringatan kepada perusahaan. Bagi mereka yang belum, maka akan ditindak lanjuti oleh kejaksaan.
"Jadi kalau SP 1 dan SP 2 tidak diindahkan, akan diproses lebih lanjut oleh tim pengawasan dan pemeriksaan, dan jika tetap saja tidak dindahkan, maka akan dilanjutkan ke Kejari Batam sesuai UU 24 tahun 2011 dan PP 86 tahun 2013," kata Fauzan menjelaskan.
Dari 160 perusahaan, Lanjut Fauzan, setidaknya terdapat 15.939 tenaga kerja yang meskinya mendapatkan program JP di BPJSTK. Program JP iurannya terbilang kecil, yakni 3 persen dari upah tenaga kerja sebulan. Dimana 2 persennya ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persennya berasal dari tenaga kerja itu sendiri.
Dari target penambahan 783 perusahaan yang ikut JP tahun 2016, hingga Agustus sudah 515 perusahaan yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya di program JP atau sebesar 65,77 persen dengan total tenaga kerja 19.205.
"Secara keseluruhan hingga Agustus 2016, perusahaan yang terdaftar di BPJSTK Batam Nagoya sejumlah 4.340 perusahaan dengan total tenaga kerja 184.061 tenaga kerja," kata Fauzan.
Sementara itu Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun, Syamsul Sitinjak mengatakan sampai saat ini sudah ada belasan perusahaan yang dilakukan pemanggilan, dan dari pemanggilan itu ada juga perusahaan yang langsung mengikuti program JP dan membayar iuran.
"Sudah ada yang kita panggil. Dari sana ada yang memang langsung mengerti dan mengikuti program ini. Kalau tidak makan akan masuk dalam kasus perdata. Tinggal dari BPJS memberikan surat kuasa ke kita," kata Samsul.