BPJS Ketenagakerjaan Cover Pengobatan Gojek

By Kartika 02 Feb 2018, 10:50:16 WIBKabar Batam

BPJS Ketenagakerjaan Cover Pengobatan Gojek

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Dalam sebulan terakhir, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover biaya pengobatan tiga orang driver Gojek yang mengalami kecelakaan.  Tiga orang driver Gojek tersebut antara lain Kamarudin (49), Aris Noviantmoko (31), Sudirman (29).


Para driver ojek yang mengalami kecelakaan tersebut saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di  Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yang kini berubah nama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.  


Surya Rizal, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mengatakan ketiga korban tersebut telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka berhak mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


“Ketiga driver GO-JEK yang mengalami kecelakaan tersebut sudah jadi peserta kita (BPJS Ketenagakerjaan.red), sehingga mereka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan di PLKK BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh” ujar Surya.


Ia juga menambahkan, bagi para driver GO-JEK yang mengalami kecelakan kerja, akan diberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB)  kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja.


“Para korban tersebut tetap akan mendapatkan penghasilan, Untuk 6 bulan pertama, akan diberikan 100 persen dari upah yang dihasilkan, untuk 6 bulan kedua 75 persen dan 6 bulan seterusnya sebesar 50 persen, hingga dinyatakan sembuh dan siap bekerja kembali” pungkas Surya.


Untuk memberikan kenyamanan  dan ketenangan dalam bekerja, PT GO-JEK Indonesia bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program Jaminan Sosial khususnya untuk Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) bagi Mitra GO-JEK.


Para driver atau Mitra GO – JEK dapat langsung mendaftar melalui web site GO  - JEK atau mengakses langsung melalui link : (bit.ly/swadayaBPJS).


Berdasarkan penuturan Rizal, sebanyak 400 driver GO- JEK   telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun masih ada potensi  sebanyak 2000 driver  atau Mitra GO – JEK yang masih belum terdaftar.


Pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Korlap driver GO –JEK wilayah Batam  akan terus memberikan edukasi tentang manfaat program Perlindungan Jaminan Sosial kepada mitra GO – JEK, Ia berharap seluruh Mitra GO – JEK khususnya di kota Batam bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Masih ada driver GO-JEK yang belum menjadi peserta karena belum mengetahui dan menyadari pentingnya perlindungan terhadap resiko kerja, dengan kejadian ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya manfaat Perlindungan Jaminan Sosial bagi pengendara GO –JEK lainya “ ungkap Surya.


Tak hanya untuk para driver GO-JEK, ia juga berharap para pengemudi angkutan konvensional  lain seperti ojek pangkalan dan supir angkot juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka juga bisa mendapatkan perlindungan dari resiko kerja. 


“Resiko kecelakaan kerja terutama di jalan raya cukup tinggi, maka dari itu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh para driver angkutan online maupun konvensional, sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja” pungkas Surya.


Dalam memperingati  Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang jatuh pada tanggal 12 Januari – 12 Februari setiap tahunnya,  tak lupa Surya juga menghimbau kepada pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya penerpan system K3 sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan . 


“Karena  penerapan system K3 akan berpengaruh terhindarnya pengusaha dari kerugian secara material dan juga pekerja akan terhindar dari resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga nantinya produktifitas kerja akan meningkat” ungkap Surya.


Ia juga menambahkan , tindakan preventif  tersebut wajib dilaksanakan oleh pemberi kerja atau pekerja, salah satunya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan. 


“ Musibah memang tidak akan tahu kapan dan dimana , Namun  sesuai yang di amanahkan UU no 24 Tahun 2011 kami (BPJS Ketenagakerjaan.red) akan memberikan perlindungan kepada para pekerja atau pemberi  kerja terhadap resiko tersebut “ tutup Surya.(HUMAS BPJSTK)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment