- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BPJS Ketenagakerjaan Cover Pengobatan Gojek
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
- SOSIALISASI REVITALISASI PASAR INDUK JODOH0
- Wakil Ketua DPD Diskusi Tentang Batam di Kantor Walikota0
- Gubernur Daerah Kepulauan Tandatangani Deklarasi Batam0
- Dua Agenda Pariwisata Batam Masuk 100 Wonderful Events Indonesia 20180
- Dengan E-performance Based Budgeting, Terjadi Penghematan Anggaran 41,15 Triliun0
Media Center Batam - Dalam sebulan terakhir, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover biaya pengobatan tiga orang driver Gojek yang mengalami kecelakaan. Tiga orang driver Gojek tersebut antara lain Kamarudin (49), Aris Noviantmoko (31), Sudirman (29).
Para driver ojek yang mengalami kecelakaan tersebut saat ini sedang mendapatkan
perawatan medis di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) yang kini berubah
nama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS
Ketenagakerjaan.
Surya Rizal, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mengatakan
ketiga korban tersebut telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka
berhak mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Ketiga driver GO-JEK yang mengalami kecelakaan tersebut sudah jadi peserta
kita (BPJS Ketenagakerjaan.red), sehingga mereka akan mendapatkan perawatan dan
pengobatan di PLKK BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan dinyatakan
sembuh” ujar Surya.
Ia juga menambahkan, bagi para driver GO-JEK yang mengalami kecelakan kerja,
akan diberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) kepada pemberi kerja
sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja.
“Para korban tersebut tetap akan mendapatkan penghasilan, Untuk 6 bulan
pertama, akan diberikan 100 persen dari upah yang dihasilkan, untuk 6 bulan
kedua 75 persen dan 6 bulan seterusnya sebesar 50 persen, hingga dinyatakan
sembuh dan siap bekerja kembali” pungkas Surya.
Untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja, PT GO-JEK
Indonesia bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program
Jaminan Sosial khususnya untuk Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKM) bagi Mitra GO-JEK.
Para driver atau Mitra GO – JEK dapat langsung mendaftar melalui web site
GO - JEK atau mengakses langsung melalui link : (bit.ly/swadayaBPJS).
Berdasarkan penuturan Rizal, sebanyak 400 driver GO- JEK telah
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun masih ada potensi sebanyak
2000 driver atau Mitra GO – JEK yang masih belum terdaftar.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Korlap driver GO –JEK wilayah Batam
akan terus memberikan edukasi tentang manfaat program Perlindungan Jaminan Sosial
kepada mitra GO – JEK, Ia berharap seluruh Mitra GO – JEK khususnya di kota
Batam bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih ada driver GO-JEK yang belum menjadi peserta karena belum mengetahui dan
menyadari pentingnya perlindungan terhadap resiko kerja, dengan kejadian ini
diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya manfaat Perlindungan
Jaminan Sosial bagi pengendara GO –JEK lainya “ ungkap Surya.
Tak hanya untuk para driver GO-JEK, ia juga berharap para pengemudi angkutan
konvensional lain seperti ojek pangkalan dan supir angkot juga bisa
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka juga bisa mendapatkan
perlindungan dari resiko kerja.
“Resiko kecelakaan kerja terutama di jalan raya cukup tinggi, maka dari itu
pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh para driver
angkutan online maupun konvensional, sehingga mereka bisa merasa aman dan
nyaman dalam bekerja” pungkas Surya.
Dalam memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang jatuh
pada tanggal 12 Januari – 12 Februari setiap tahunnya, tak lupa Surya
juga menghimbau kepada pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya penerpan
system K3 sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan .
“Karena penerapan system K3 akan berpengaruh terhindarnya pengusaha dari
kerugian secara material dan juga pekerja akan terhindar dari resiko kecelakaan
kerja atau penyakit akibat kerja, sehingga nantinya produktifitas kerja akan
meningkat” ungkap Surya.
Ia juga menambahkan , tindakan preventif tersebut wajib dilaksanakan oleh
pemberi kerja atau pekerja, salah satunya dengan menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaaan.
“ Musibah memang tidak akan tahu kapan dan dimana , Namun sesuai yang di
amanahkan UU no 24 Tahun 2011 kami (BPJS Ketenagakerjaan.red) akan memberikan
perlindungan kepada para pekerja atau pemberi kerja terhadap resiko
tersebut “ tutup Surya.(HUMAS BPJSTK)
