- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
BP2RD Kejar Piutang Pajak Tutupi Defisit APBD
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) akan menagih piutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna menutupi defisit APBD 2017. Kepala BP2RD, Raja Azmansyah mengatakan ada Rp 300 miliar piutang PBB-P2 yang merupakan warisan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Kita lagi inventarisasi, bekerjasama dengan BPKP untuk lakukan klasifikasi. Piutang PBB yang besar, warisan dari KPP. Ada sekitar Rp 300 miliar, sejak 1994," kata Azman di Bengkong, Senin (23/10).
Inventarisasi dan klasifikasi ulang perlu dilakukan. Karena ada juga beberapa lahan yang overlapping atau tumpang tindih. Misal di satu lokasi masih ada PBB-P2 untuk lahan induk. Padahal lahan tersebut sudah dipecah sertifikat.
Selain PBB-P2, pajak daerah yang akan dikejar piutangnya adalah pajak restoran. Besarannya, menurut Azman, senilai Rp 4 miliar.
"Ini yang coba kita selesaikan untuk kejar defisit. Sejelek-jeleknya defisit kita 100 miliar dari pajak daerah," kata dia.
Upaya yang dilakukan adalah dengan penagihan aktif. Langkah awal dengan menyurati semua wajib pajak yang tertunggak di tahun berjalan. Kemudian akan mempublikasikannya ke media massa guna menghimbau wajib pajak agar segera tunaikan kewajibannya.
"Kalau tidak juga, seminggu bersurat lagi. Setelah itu action ke lapangan. Nanti minta izin pimpinan, dibuat pengumuman, gedung ini tidak menunaikan kewajibannya membayar pajak. Jadi shock therapy. Kita siapkan instrumen yang sesuai regulasi Undang-undang 28 (tentang pajak daerah). Ini sudah ada contoh di beberapa daerah," paparnya.
Adapun piutang PBB-P2 yang sudah tertagih saat ini sebesar Rp 5-7 miliar. Oleh karena itu Azman mengimbau wajib pajak untuk segera menunaikan kewajibannya kepada pemerintah.
"Pemerintah betul-betul membutuhkan sumber ini untuk biayai pembangunan," ujarnya.