- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Batam Dapat Rapor Hijau Dalam Pencegahan Pemberantasan Korupsi
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam – Kota Batam memperoleh Rapor Hijau dalam Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi. Tahun 2017 Batam mendapat hasil sangat memuaskan dengan pencapaian 100 persen berdasarkan penilaian tim pusat. Tim terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Perolehan ini diraih Pemerintah Kota Batam karena telah merealisasikan empat aksi,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Kamis (25/1).
Aksi pertama yaitu pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP. Kedua, terlaksananya pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu.
Ketiga, terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Serta terakhir, transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.
“Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa ini kita laksanakan melalui e-procurement,” ujarnya.
Meskipun bertindak selaku penanggungjawab aksi, capaian tersebut menurut Jefridin juga berkat dukungan kepala daerah, dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Batam. Serta tim yang ikut memenuhi kebutuhan data pendukung. Seperti Bappelitbang, inspektorat, DPM-PTSP, Dinas Kominfo, BP2RD, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan LPSE.
Tim, kata Jefridin, melakukan penilaian setiap tiga bulan sekali. Dan dasar penilaian Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah adalah Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
