Bantuan Iuran BPJS Batam Sudah Disesuaikan dengan Aturan Baru

By Kartika 18 Mar 2016, 16:02:58 WIBKabar Batam

Bantuan Iuran BPJS Batam Sudah Disesuaikan dengan Aturan Baru

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal


Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam mengalokasikan Rp 23 miliar dalam APBD 2015 untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Total tersebut digunakan untuk membiayai sekira 49 ribu peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal mengatakan anggaran tersebut sudah menggunakan tarif PBI sebesar Rp 23.000. Meskipun aturan mengenai kenaikan PBI ini baru disahkan awal Maret 2016 melalui Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016.

"Kita sudah antisipasi, karena saya sudah dapat bocoran soal rencana kenaikan tarif PBI ini. Sehingga dalam APBD tahun ini sudah menggunakan perhitungan dengan tarif baru," kata Chandra, Kamis (17/3).

Menurutnya, kalaupun ternyata tarif yang ditetapkan lebih rendah dari perkiraan awal, anggaran bisa dikembalikan ke kas daerah. Tapi ia bersyukur perkiraannya tidak meleset sehingga tidak perlu ada revisi.

PP 19/2016 tentang perubahan PP 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional mengatur tarif baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Adapun besaran iuran bagi peserta PBI dalam PP sebelumnya yakni Rp 19.225 per orang per bulan.

Di Kota Batam, peserta PBI ini merupakan masyarakat kurang mampu, yang sebelumnya dibantu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang kemudian berubah menjadi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
 
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HK2) BPJS Batam, Irfan Rachmadi mengatakan untuk kenaikan iuran peserta PBI ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2016. Sementara untuk kelompok peserta lainnya, besaran iuran baru diberlakukan per 1 April 2016 mendatang.


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment