APBD Perubahan 2016 Berkurang 10 Persen

By Taslimahudin 21 Sep 2016, 16:15:47 WIBKabar Batam

APBD Perubahan 2016 Berkurang 10 Persen

Keterangan Gambar : Walikota Batam, Muhammad Rudi sedang menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Batam dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2016 saat rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (21/9)


Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Batam dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2016. Diuraianya, terjadi pengurangan 10 persen dari anggaran murni tahun berjalan yang memaksa perlu dilakukan rasionalisasi.

Walikota Batam HM Rudi mengatakan, APBD Kota Batam 2016, sebesar Rp 2,590 triliun berubah menjadi Rp 2,324 atau berkurang 10.24 persen. 

Meski terdapat komponen penerimaan meningkat, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 891 menjadi Rp 904 naik 1,36 persen dan Dana Perimbangan dari Rp 1,011 triliun menjadi Rp 1,044 triliun atau bertambah 3.24 persen juga terdapat penerimaan yang menurun.

“Pendapatan lain-lain yang sah dari Rp 496 miliar menjadi Rp 322 miliar atau berkurang 34.96 persen. Pembiayaan dari Rp 190 miliar menjadi Rp 53 miliar atau berkurang 71,74 persen,”ujar Rudi, saat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (21/9).

Berkenaan dengan terjadinya perubahan penerimaan, maka belanja pada Perubahan APBD Kota Batam 2016 dilaksanakan melalui berbagai kebijakan. Seperti evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dalam hal daya serap, identifikasi permasalahan yang dihadapi dilapangan, proses pengadaan barang dan jasa serta memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran. Sasaran dan target lokasi, dengan melakukan pergeseran anggaran dan rekening belanja. Mengupayakan pengalokasian dana untuk mengakomodir kegiatan urusan Pemerintahan Daerah yang dapat diselesaikan pada tahun berjalan serta peningkatan kelancaran jalannya Pemerintahan Daerah,”ujarnya.

Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk pos-pos dana yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Sementara Plafon anggaran perubahan dilakukan berdasarkan rancangan kebijakan umum (KUA) Perubahan APBD 2016. Hal-hal yang disampaikan pada PPAS Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah adalah program atau kegiatan yang mengalami perubahan baik akibat pergeseran anggaran, penambahan anggaran dan pengurangan anggaran menurut SKPD. 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment