1.520 Warga Terima Sertifikat Tanah

By Kartika 16 Jan 2018, 16:09:08 WIBKabar Batam

1.520 Warga Terima Sertifikat Tanah

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Sebanyak 1.520 kepala keluarga menerima sertifikat tanah, Selasa (16/1). Pembagian sertifikat untuk warga di 17 kelurahan ini diadakan di Top 100 Tembesi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Asnaedi mengatakan ini merupakan kali keempat pembagian sertifikat di Batam. Pertama saat ada Menteri Agraria dan Tata Ruang dibagikan 3.000 sertifikat. Kemudian oleh Walikota Batam dibagikan 500, 1.500, dan 1.520 sertifikat.

"Sekarang belum sampai 50 persen dibagikan. Harus bertahap karena banyak sekali. Tahun lalu kita terbitkan 20.000-an sertifikat," kata Asnaedi.

Tahun 2017 Batam mendapat kuota sertifikat tanah gratis sebanyak 20.712 sertifikat. Dan BPN Batam telah menerbitkan 20.901 sertifikat atau 101 persen dari target.

Sedangkan tahun 2018 BPN Batam ditargetkan 47.000 sertifikat. Asnaedi menjelaskan, jika target ini terpenuhi maka seluruh kavling siap bangun (KSB) di Batam sudah bersertifikat.

"KSB di Batam sekitar 68.000. Tahun lalu kita terbitkan untuk 21.000, tahun ini 47.000. Harusnya terpenuhi. Tergantung peran aktif masyarakat," ujarnya.

Menurutnya mekanisme penerbitan sertifikat tidaklah rumit. Masyarakat hanya perlu menyiapkan surat kavling, faktur uang wajib tahunan otorita (UWTO), KTP, KK, surat keterangan tulis tangan.

"Tidak susah, kita langsung ke lapangan untuk ukur. Dan untuk yang belum bayar UWTO tidak apa, nanti dicap terutang UWTO di sertifikatnya. Selagi tidak ada perbuatan hukum di atasnya, misal jual beli, hibah, jaminan ke bank, belum bayar juga tidak apa," kata Asnaedi.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan masyarakat tak perlu khawatir terkait UWTO terutang ini. Karena pemerintah daerah bersama BPN Batam terus berjuang agar UWTO ini dihapuskan, khususnya untuk pemukiman.

"Batam khusus untuk pemukiman kita berusaha agar tidak dipungut UWTO. Meski dicap, secara sah Bapak Ibu sudah memiliki aset tanah tersebut. Perintah Presiden, Batam harus jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar pembagian wilayah kerja antara Pemko dan BP Batam jelas. Di luar KEK itu kewenangan Pemko. Kalau tanah sudah dipindah ke Pemko Batam, kita hapus UWTO. Kalau kita hapus, maka sertifikat yang Bapak Ibu terima ini, kita ganti baru, jadi hak milik," kata Rudi.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment