Pemko Batam akan Tertibkan Ternak

BATAM – Walaupun Pemko Batam dengan tegas sudah melarang aktivitas peternakan di kawasan mainland, namun masih banyak warga yang melakukan aktivitas tersebut.  Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kelautan Pertanian Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam beserta tim terpadu akan melakukan penertiban ternak ayam dan babi yang di tiga Kelurahan di Kecamatan Nongsa yakni Kelurahan Kabil, Sambau dan Batubesar. Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pendataan, sosialisasi dan diberikan surat peringatan.

Kepala Dinas KP2K Kota Batam, Suhartini mengatakan, berdasarkan data terdapat sebanyak 12 kepala keluarga dan 31 kandang ayam ilegal di kawasan tersebut. Penertiban ternak ayam ilegal ini akan dilaksanakan pada awal November 2012. “Mulai September, kita sudah minta agar pemasukan anak ayam dihentikan. Sehingga kita prediksi pada November sudah tidak ada ayam lagi,” kata Suhartini usai Rapat Muspida di Kantor Walikota Batam Centre, Rabu (8/8).

Sedangkan untuk peternakan babi ilegal, terdapat 349 kepala keluarga dengan peliharaan 5.743 ekor babi. Penertiban peternakan babi ilegal ini akan dilakuan pada awal Oktober 2012.
Suhartini mengaku surat peringatan terakhir diberikan Dinas KP2K Kota Batam pada April 2012. “Saat ini tinggal melakukan tindakan saja,” jelasnya.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan menegaskan, penertiban hewan ternak di Batam ini tidak ada indikasi suku agama ras dan antar golongan (SARA). Semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dan karena memiliki dampak terhadap lingkungan.  “Tidak ada indikasi SARA dalam penertiban ini. Semua dilakukan karena sudah mengganggu dan berbahaya bagi lingkungan,” katanya.

(humascrew_ev)

 

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -