- Ribuan Pencari Kerja Ramaikan BPJS Ketenagakerjaan Job Fair
- Aparat Keamanan Lakukan Patroli Bersama
- Tim U-15 Serahkan Piala Gubernur ke Walikota Batam
- Kepri Masih Alami Deflasi di April 2018
- Prihatin Tragedi Surabaya, BEI Kenakan Pita Hitam di Lengan
- Pelindo Siapkan 2.000 Tiket Mudik Gratis
- Cahaya Garden Jadi Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- 250 Lansia Sekupang Bergembira di Pantai Dangas
- Umat Muslim Batam Mengaji Bersama di Engku Putri
- Tujuh Kaligrafi Batam Lolos ke Final
Terkait RPH, Pemko Buat Komitmen Baru dengan BP Batam
Berita Populer
- Sekolah SMA di Batam Gratis, Uang Komite Dihapuskan
- Gaji Tenaga Kontrak Pemko Batam Sesuai SHB
- Domisili Usaha Tak Perlu Diperpanjang Tiap Tahun
- Pensiunkan PNS Ijazah SMA, Pemko Tunggu Juknis Menpan RB
- Cek Proses KTP Cukup Lewat SMS
Berita Terkait
Media Center Batam - Pemerintah Kota Batam akan membuat komitmen baru dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait rumah potong hewan (RPH). Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan komitmen ini sebagai tindaklanjut nota kesepahaman (MoU) yang dibuat di era walikota sebelumnya.
"Dulu ada MoU tentang RPH. Lalu ada dana alokasi khusus Rp 6 miliar turun untuk bangun itu. Ketika mau dibangun, ada dimintai biaya sewa lahan. Karena posting dana sewa tidak ada, maka tidak dapat dipenuhi. Akibatnya Rp 6 miliar itu kembali ke pusat lagi. Sekarang akan ada MoU baru antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan rekan dari BP Batam," papar Amsakar di Sekupang, Selasa (17/10).
Ia menjelaskan RPH merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemko Batam akan mencoba jajaki kembali kemitraan dengan BP Batam untuk pembangunan RPH ini.
Di lain kesempatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Mardanis mengatakan RPH yang berlokasi di Sei Temiang, Sekupang akan kembali dioperasikan tahun depan. RPH yang dibangun secara bertahap sejak 2008 itu sempat terbengkalai karena masalah aset. RPH diketahui berdiri di atas lahan milik BP Batam yang dipinjampakaikan ke Pemko. Kemudian timbul kewajiban Pemko untuk sewa lahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
"Berdasarkan UU nomor 18/2009 pasal 61 dan 62, RPH wajib dikelola oleh pemerintah daerah. Atas dasar itulah BP Batam menyepakati pengelolaan RPH akan diambil alih oleh Pemko Batam mulai tahun depan. Jadi pemotongan hewan sepenuhnya akan dilakukan Pemko Batam," kata Mardanis.
Ia mengatakan setelah MoU maka Pemko Batam bisa menyiapkan anggaran untuk perbaikan RPH. Dan pasca perbaikan, RPH dapat difungsikan kembali.
"Untuk pengelolaannya nanti akan dibentuk unit pelaksana teknis. Dengan aktifnya RPH diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," kata dia.
