KPPU Diminta Ikut Awasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

By Kartika 22 Agu 2017, 13:20:21 WIBKabar Batam

KPPU Diminta Ikut Awasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Keterangan Gambar :


Media Center Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang/jasa pemerintah sejak tahap perencanaan. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan setiap pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Indonesia harus masuk Rencana Umum Pengadaan (RUP).

"Saya bilang ke kejaksaan, kalau tidak diumumkan di RUP, pasti korupsi. Buat apa ditutup-tutupi," kata Budi dalam sosialisasi pengadaan barang/jasa di Hotel Sahid Batam Centre, Senin (21/8).

Menurutnya, dengan diumumkannya pengadaan di RUP, bisa mencegah terjadi mark-up, peningkatan nilai proyek dari semestinya. Namun sayangnya sejauh ini secara nasional baru 30 persen pengadaan diumumkan di RUP. Artinya masih ada 70 persen kegiatan pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung, bukan lelang terbuka.

"Kita prihatin. Aturannya semua belanja wajib diumumkan ke rakyat di awal tahun, akhir tahun cek output-nya," kata dia.

Budi mengatakan pemerintah di daerah biasanya memakai modus pecah proyek. Sehingga nilai proyek di bawah Rp 200 juta. Dengan begitu proyek tidak perlu sampai muncul di RUP dan bisa pengadaan langsung.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di salah satu daerah di Pulau Jawa. Pemerintah mengadakan program pembuatan pergola, gapura besi di tiap gang perumahan. Jika ditotal nilai proyek Rp 3 miliar. Namun dipecah menjadi 1.500 paket sehingga nilainya hanya Rp 2 juta per gapura.

"Ini dikopi setiap daerah. Contoh lainnya itu seperti betonisasi jalan. Di daerah biasanya begitu. Oleh karena itu kita ingin gaet masyarakat dan wartawan untuk awasi ini," ujarnya.

Modus-modus ini juga dibenarkan Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar. Banyak potensi mark up anggaran dalam peningkatan atau pelebaran jalan.

Ia membenarkan bahwa memang tidak boleh ada penunjukan langsung. Dan kelompok kerja (pokja) pengadaan sebagai wasit tidak boleh berat sebelah.

"Pokja harus tahu aturan. Jangan dilebihkan, jangan dikurangkan. Kita dari KPPU melihat, prosesnya sudah betul atau tidak," kata Lukman.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment